TPP 3 Bulan Tak Bisa Dibayar, Pj Sekda Lebong Beberkan Penyebabnya
Pemkab Lebong menggelar rapat membahas TPP yang belum juga cair sejak 3 bulan terakhir. -IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id – Tidak dibayarnya Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Kabupaten Lebong bulan Januari - Maret 2025 karena didapati banyak ASN yang melakukan fake GPS E-Absensi, serta belum ada SK dari Bupati sebelumnya (Kopli Ansori SSos).
Hal ini menjadi perdebatan cukup menarik dikalangan ASN di lingkup Pemkab Lebong.
Bahkan informasi yang beredar, telah munculnya SK penetapan TPP yang ditandatangani Bupati Lebong yang lama (Kopli Ansori SSos) tertanggal 10 Januari 2025, namun hal tersebut merupakan hasil manipulasi ataupun hasil konspirasi oleh pihak-pihak tertentu.
Menyikapi hal tersebut, Penjabat Sekda Lebong, Donni Swabuana ST MSi menegaskan bahwa pencairan TPP bulan Januari-Maret 2025 memang tidak bisa dibayarkah karena belum adanya SK penetapan besaran TPP oleh kepala daerah sebelumnya serta ditemukan adanya 1.233 ASN Pemkab Lebong yang melakukan kecurangan dalam hal ini menggunakan fake GPS ketika melakukan absensi elektronik.
BACA JUGA:Kasus Lahan Pemkab Seluma Berpeluang Tersangka Baru, Begini Keterangan Kajari
BACA JUGA:Jaksa Sita Kapal Ikan Hingga Kebun Sawit: Terdakwa TPPU Tukin Prajurit Militer Segera Disidang
“Jadi tidak bisa dibayarkan untuk TPP Januari-Maret 2025,” kata Sekda, Minggu, 21 Juni 2025.
Lanjut Sekda, terkait SK penetapan TPP dari Bupati Lebong yang lama yang ditandatangani pada tanggal 10 Januari 2025, dirinya memastikan bahwa hal tersebut tidaklah benar karena SK tersebut tidak ada sama sekali.
“SK Bupati yang katanya ditandatangani tertanggal 10 Januari tersebut tidak ada,” jelasnya.
Ditegaskan Sekda, terkait SK bupati, ia sendiri ingin buka-bukaan agar semuanya bisa jelas. Dimana sebelumnya sudah ada upaya konspirasi dalam pembuatan SK Bupati terkait penetapan TPP dengan tanggal mundur.
“Saya sendiri diajak untuk pembuatan SK TPP tanggal mundur tersebut,” ucapnya.
Pada saat itu, ucap Sekda, dirinya baru menjabat sebagai Asisten II Setda Kabupaten Lebong serta sebagai Pelaksana harian (Ph) Kepala BKD Lebong. Pada saat itu, pada hari Jumat, 23 Mei 2025 dirinya diajak untuk melakukan rapat ke III pembahasan pencairan TPP.
“Rapat sendiri dilaksanakan di ruang rapat internal kantor BKD,” ujarnya.
Masih dikatakan Sekda, dirinya diajak untuk berkonspirasi melakukan manipulasi SK penetapan TPP dengan membuat penetapan SK Bupati dengan waktu mundur dan beberapa pihak telah berbagi tugas seperti Bagian Hukum menyiapkan draf dan nomor SK TPP dan nantinya Pelaksana harian (Plh) Sekda (Rachman SKM MSI) yang nantinya mengambil tandatangan bupati lama (Kopli Ansori).