Parpol di BU Diingatkan Laporkan Dana Kampanye, Ini Waktu Terakhirnya
Komisioner KPU BU Divisi Teknis, Ganti Budiarto --
BENGKULU UTARA, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkulu Utara (BU) mengingatkan partai politik (Parpol) peserta Pemilu 2024 untuk segera mempersiapkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
BACA JUGA:Kodim 0408 Bangun Rumah untuk Warga Tidak Mampu, Dananya dari Sini
BACA JUGA:Target Redistribusi Tanah di Benteng Segini
Hal tersebut dikarenakan laporan awal dana kampanye tersebut akan dilaksanakan pada tanggal 7 Januari 2024 mendatang. Karena jika tidak melapor akan ada sanksi tegas berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu 2024. Hal tersebut disampaikan langsung oleh Komisioner KPU BU Divisi Teknis, Ganti Budiarto, Rabu (20/12).
"Ya, laporan awal dana kampanye mulai 7 Januari 2024 penyampaiannya, maka dari itu kami ingatkan kepada seluruh parpol agar dapat mempersiapkannya," ujar Ganti.
Terkait hal tersebut, Ganti pun mengingatkan, potensi sanksi yang diberikan kepada parpol dan caleg yang tidak taat melaporkan dana kampanye. Karena ada sanksi serius jika parpol dan caleg tidak melaporkan dana awal kampanye, yaitu terancam akan dibatalkan sebagai peserta pemilu. Hal tersebut tertuang dalam pasal 334 ayat 2 Undang Undang nomor 7 tahun 2017. Terkait sanksi bagi yang melanggar diatur dalam pasal 338 ayat 1 undang undang nomor 7 tahun 2017 serta pasal 71 ayat 2 serta PKPI nomor 18 tahun 2023 tentang dana kampanye pemilihan umum.
"Jika tidak, tentu parpol akan dicap sebagai partai yang tidak patuh jika tidak menyetor laporan sesuai batas waktu dan akan diberikan sanksi tegas," terangnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ganti juga menuturkan, bahwa terdapat 3 tahapan terkait pelaporan dana kampanye. Yaitu laporan awal dana kampanye, laporan penerima dan sumbangan dana kampanye serta laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye yang seluruhnya wajib ditaati oleh peserta Pemilu 2024.
"Kita berharap agar parpol peserta Pemilu 2024 dapat memenuhi standar-standar pelaporan dana kampanye sesuai PKPU Nomor 18 Tahun 2023. Dalam PKPU tersebut telah diatur jadwal penyampaian LADK dilakukan lebih awal," pungkasnya.(127)