Oknum Dewan Diduga Rambah HPT, Segini Luasnya

Foto 4 dan 5. IST/BE Petugas KPH Mukomuko turun ke lokasi HPT dan ditemukan ada warga yang beraktifitas. -BUDI/BE-

MUKOMUKO,BE - Adanya  laporan pemerintah desa mengenai dugaan oknum anggota DPRD Kabupaten Mukomuko yang melakukan pembukaan lahan yang di  dalam kawasan hutan produksi terbatas (HPT) ditindaklanjuti Kesatuan Penggelolaan Hutan (KPH) Kabupaten Mukomuko.

BACA JUGA:Mobnas Dilarang Dibawa Liburan ke Luar Kota, Ini Warning Kadis Kominfo Kota Bengkulu

BACA JUGA:Parpol di BU Diingatkan Laporkan Dana Kampanye, Ini Waktu Terakhirnya

“Laporannya dari desa kita tindaklanjuti,” kata Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan Kabupaten Mukomuko, Aprin Sihaloho dikonfirmasi BE, Rabu  20 Desember 2023. 

Dikatakannya, polisi hutan diinstansinya telah turun ke lokasi pembukaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan HPT di wilayah Desa Lubuk Selandak dan menemukan ada pekerja yang melakukan aktivitas dalam kawasan HPT. 

“Kami sudah turun ke lokasi pembukaan lahan yang diduga berada di dalam kawasan HPT di wilayah tersebut serta menemukan ada pekerja yang melakukan aktivitas dalam kawasan HPT. Kalau keterangan dari pekerja tersebut mereka sudah lama membuka lahan dalam kawasan HPT, dan bukan pembukaan lahan baru,” katanya. 

Selanjutnya, katanya, Polhut akan mencari tahu fakta di lapangan untuk memastikan pemilik lahan dalam kawasan hutan, termasuk luas kawasan yang dibuka untuk perkebunan. Sementara itu, terkait dengan laporan dari kades dan lembaga desa tersebut akan menyelidiki lagi untuk memastikan oknum dewan yang dilaporkan oleh kades dan lembaga desa tersebut.  Kalau informasi yang berkembang, katanya, masyarakat sama-sama tahu siapa oknum dewan yang dimaksud, akan tetapi saat ini mereka tidak melakukan aktivitas apa-apa.  Selain itu, pihaknya akan menyelidiki oknum anggota DPRD Mukomuko yang melakukan pembukaan lahan  di dalam lokasi kawasan hutan yang dibuka untuk lahan perkebunan kelapa sawit.  

Kawasan HPT dekat Desa Lubuk Selandak itu diusulkan mendapat program perhutanan sosial, akan tetapi sebelum izin terbit dan pengelolaan masih menjadi kewenangan kehutanan.

”Yang jelas sebelum izin tersebut terbit, penggelolaan masih  kewenangan kehutanan,” pungkasnya.(900)

 

Tag
Share