Masih Ada Lahan Warga di HGU PT SIL
JEFRYY/BE Warga saat mengggelar hearing di ruang rapat bupati, kemarin.--
Harianbengkuluekspress.id - Hingga detik ini, ternyata masih terdapat lahan milik warga di dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Sandabi Indah Lestari (SIL) yang diperkirakan sampai 600 hektar dari 300 Kepala Keluarga. Hal ini terbukti, kedatangan lima orang perwakilan forum petani bersatu (FPB) dari dari Desa Lunjuk Kecamatan Seluma Barat mendatangi Pemda Seluma, yang meminta dilaksanakannya hearing.
“Kurang lebih ada 300 Kepala Keluarga (KK) dengan luasan 600 hektar lebih dan ini tersebar di dalam HGU PT SIL,” sampai salah seorang warga Lunjuk, Yuharliz kepada wartawan.
Disampaikan, jika lahan warga yang berada di HGU PT SIL ini sudah di garap belasan tahun sebelumnya memang petani mendapat intimidasi, melalui orang orang perusahaan. Namun belakangan hal ini tidak terjadi lagi dengan berjalannya waktu. Hanya saja, saat ini sebagian besar warga menginginkan lahan mereka bisa di terbitkan sertifikat dan di ingklapkan oleh perusahaan.
“Kami hanya ingin lahan kami di ingkalpkan dan lahan kami bisa di buatkan sertifikat,” sampainya.
Permohonan untuk dilakukan audiensi ini sudah kerap dilakukan, namun tetap tidak ada tanggapan dari pememerintahan sebelumnya. Hanya saja, pada saat ini aspirasi dan permohonan kami untuk berkeluh kesah di tampung. Besar harapan aspirasi kami bisa di fasilitasi dan warga bisa membuat sertifikat di lahannya masing masing.
BACA JUGA:Kaji Pemotongan Zakat Gaji PPPK, Ini Asisten I Setda Pemerintah Kota Bengkulu
BACA JUGA: Baru 6 Desa di Lebong Cairkan ADD, Segini Jumlah yang Belum
“Besar harapan pemerintahan kali ini bisa memberikan solusi, agar lahan kami bisa di keluarkan dari GHU Perusahaan PT SIL,” harapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Seluma Drs H Gustianto mengatakan, terlebih dahulu pemerintah Seluma akan menindaklanjuti aspirasi warga di Desa Lunjuk ini dengan memanggil PT SIL untuk klarifikasi terkait lahan warga yang belum diingklapkan termasuk mendatangi ATR/BPN. Karena memang penyelesaian haruslah dilakukan dengan mengkroscek secara langsung.
“Memang ini harus di kroscek satu persatu lahan warga yang belum di ingklapkan perusahaan,” tegasnya.
Ditambahkan, jika kedepannya sekda seluma juga akan melakukan langkah langkah terbaik. Namun tetap warga yang memiliki lahan di HGU PT SIL ini bisa menyertakan bukti kepemilikan dan asal usul lahan yang di miliki.
“Kita lakukan koordinasi juga ke depannya termasuk memastikan kepemilikan lahan baik itu ke PT SIL maupun ATR/BPN,” sambungnya singkat. (Jefrianto)