Harian Bengkulu Ekspress

Pilkades 66 Desa Tak Kunjung Dilaksanakan, Kepala PMD Kabupaten Lebong Jelaskan Ini Penyebabnya

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul SE --

Harianbengkuluekspress.id – Hingga pertengahan 2025, pelaksanan pemilihan kepala desa (pilkades) di 66 Desa tersebar di 12 Kecamatan Kabupaten Lebong, belum ada titik terangnya, pilkades tak kunjung dilaksanakan. Meskipun sebelumnya untuk pelaksanaan Pilkades telah disiapkan dana melalui ABPD Lebong, 2025, sebesar Rp 2 miliar.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Lebong, Saprul SE mengatakan kepada BE, Sabtu, 28 Juni 2025, pelaksanaan Pilkades di 66 desa, Pemkab Lebong telah mempersiapkannya. 

“Sejak awal tahun semuanya telah kita persiapkan,” sampainya.

Akan tetapi, ucap Saprul, saat ini Pemkab masih menunggu regulasi atas perubahan Undang-Undang nomor 6 ke Undang-undang nomor 3 tahun 2024 tentang perpanjangan masa jabatan kades dan Badan Pemberdayaan Desa (BPD).

BACA JUGA:Daftar Tunggu Haji 23 Tahun, Ini Penjelasan Kasi PHU Kemenag Rejang Lebong

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Ingin Tambah Fasilitas RSUD, Ini Dia Pertimbangannya

“Kita masih menunggu turunnya regulasi dari Pemerintah Pusat,” jelasnya.

Ditambahkan saprul, jika PP terkait Pilkades telah keluar, maka pihaknya tinggal mengajukan untuk pembuatan atau pengesahan Peraturan daerah (Perda), serta Paraturan Bupati (Perbub) Lebong terkait pelaksanaan pilkades di Kabupaten Lebong.

“Jika semuanya telah selesai, maka sudah bisa dilaksanakan,” tuturnya.

Kembali mengingatkan, sebelumnya pada 2024, Dinas PMD Kabupaten Lebong telah mengajukan anggaran untuk pelaksanaan pilkades sebeser Rp 6 miliar, namun dari Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) pada saat itu, mengurangi anggarannya sebesar Rp 4 miliar.

Dari anggaran tersebut dibahas untuk dimasukan kedalam APBD Lebong, 2025. Ketika diketok palu oleh DPRD Lebong, pada 2024,  anggaran yang disetujui sebesar Rp 2 miliar. Kemungkinan besar anggaran tersebut tdak cukup, susah untuk memenuhi kebutuhan  pelaksanaan pilkades 66 desa tersebut.

BACA JUGA:Kapolres Kaur Ajak Jaga Kebersihan Pantai, Ini Dia Imbauannya

Sebelumya pada 2022, seharusnya dilaksanakan pilkades di 65 desa tersebar di 12 Kecamatan, akan tetapi batal dilaksanakan sehingga ditunjuk PJS Kades mengisi kekosongan jabatan kades. Barulah pada 2025, direncanakan pelaksanaan pilkades di 65 Desa ditambah 1 desa, yang sebelumnya kosong kadesnya, karena meninggal dunia. Jadi ada 66 Desa yang akan melaksanakan Pilkades.

Adapun 66 Desa yang perlu melaksanakan Pilkades tersebar di 12 kecamatan. Yaitu, Kecamatan Topos sebanyak 6 Desa, Kecamatan Rimbo Pengadang sebanyak 3 desa, Kecamatan Lebong Selatan sebanyak 3 desa, Kemudian Kecamatan Bingin kuning sebanyak 8 desa, Kecamatan Lebong Sakti sebanyak 8 desa.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan