Rejang Lebong Usulkan Pemanfaatan Lahan Eks HGU, Ini Kegunaannya
Rapat pembahasan MoU dengan Badan Bank Tanah terkait dengan pemanfaatan eks HGU.-Ary/BE -
harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong terus mendorong pemanfaatan aset daerah demi menunjang pembangunan yang berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang tengah ditempuh adalah pengusulan pemanfaatan sebanyak empat lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang tersebar di sejumlah wilayah di Kabupaten Rejang Lebong.
Asisten I Setdakab Rejang Lebong, Pranoto Majid SH MSi, menjelaskan, bahwa total lahan yang diusulkan mencapai ribuan hektare. Rinciannya meliputi eks HGU PT Sembada Nabracom di Kecamatan Bermani Ulu seluas sekitar 300 hektare, eks HGU PT Budi Putra Makmur di kawasan Kayu Manis Selupu Rejang juga seluas sekitar 300 hektare.
Kemudian eks HGU PT Bumi Mega Sentosa yang mencakup wilayah PUT, Sindang Beliti Ilir, dan Kota Padang dengan luas sekitar 6.900 hektare serta eks HGU PT Kepahiang Indah di Kecamatan Sindang Dataran.
"Tanah-tanah eks HGU ini nantinya direncanakan untuk dimanfaatkan dalam pembangunan daerah, termasuk mendukung program ketahanan pangan dan pembangunan fasilitas militer," kata Pranoto.
BACA JUGA: 4 Bulan TPP PNS Benteng Belum Dibayarkan, Ini Penyebabnya
BACA JUGA:Pembangunan Labkesmas di Benteng Dimulai, Segini Jumlah Anggarannya
Pranoto menyebut bahwa Kodim 0409/Rejang Lebong turut mengusulkan pemanfaatan sebagian lahan tersebut untuk pembangunan Batalyon Teritorial Pembangunan (TP) serta tiga kompi ketahanan pangan. Adapun kebutuhan lahan yang diusulkan untuk fasilitas militer tersebut mencapai lebih dari 65 hektare.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Kabupaten Rejang Lebong, Bobby Harpa Santana SSTP MSi dan pengusulan pemanfaatan eks HGU tersebut sudah pada tahap pembahasan MoU antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Badan Bank Tanah.
"Hari ini (Kemarin,red) kita telah membahas draft MoU atau kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dengan Badan Bank Tanah Jakarta, terkait potensi lahan eks HGU yang akan kita upayakan pengelolaannya ke depan melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku," ujar Bobby usai rapat secara daring dengan Banda Bank Tanah, Kamis 10 Juli 2025.
Dijelaskan Bobby, pemanfaatan lahan eks HGU tersebut akan disesuaikan dengan potensi Rejang Lebong sebagai daerah agropolitan. Pemanfaatan ini di antaranya dapat berupa pengembangan kebun kopi, kebun sawit, maupun sektor produktif lainnya yang mampu memberikan dampak positif dan manfaat langsung bagi masyarakat.
"Dengan pemanfaatan yang tepat, kita berharap potensi daerah dapat dioptimalkan dan mendukung pembangunan ekonomi masyarakat Rejang Lebong," kata Bobby.
Setelah disepakatnya draft MoU tersebut, maka menurut Bobby langkah selanjutnya adalah melakukan penandatangan yang rencananya akan dilaksanakan antara tanggal 16 dan 17 Juli 2025 ini.(ari)