16 Juli, Terdakwa KUR Disidang, Penyimpangan KUR Di Kabupaten Lebong Ini Para Terdakwanya
Kasi Pidsus Kejari Lebong, Robby Rahditio Dharma SH MH --
Harianbengkuluekspress.id – Perkara dugaan kasus korupsi anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) unit Tes jilid II dan III memasuki persidangan awal. Dengan terdakwa berinisial MK, SH, WS dan OM. Ditargetkan putusan terhadap para terdakwa tersebut bisa dilaksanakan secara bersamaan.
Kepala Kejaksaan (Kajari) Lebong, Evi Hasibuan SH MH melalui Kasi Pidsus, Robby Rahditio Dharma SH MH mengatakan, untuk kasus dugaan korupsi KUR jilid II dan III, sudah dilaksanakan sidang pertama dalam hal ini sidang dakwaan untuk 3 terdakwa.
“Karena, untuk terdakwa SH sebelumnya DPO (daftar pencarian orang) dan baru dilimpahkan,” sampainya.
Lanjut Robby, selanjutnya kembali dilaksanakan untuk sidang pertama pembacaan dakwaan dan keterangan saksi jika nantinya terdakwa SH tidak melakukan eksepsi. Jika tidak ada halangan sidang pertama dilaksanakan pada 16 Juli 2025 ini.
“Nanti kita laksanakan sidang dakwaaan dan keterangan saksi,” ucapnya.
BACA JUGA:Realisasi PAD Rendah, Bupati Kepahiang Bentuk Satgas Percepatan Segini Target yang Ingin Dicapai
Dengan demikian ucap Robby, untuk selanjutnya persidangan 4 terdakwa dilaksanakan secara bersamaan. Hal ini dikarenakan kasus mereka sams erta hakim yang memimpin sidang juga sama.
“Sehingga putusan juga bisa dilaksanakan secara bersamaan,” tuturnya.
Sebelumnya pada 20 Juni 2025, penyidik Seksi Pidsus Kejari Lebong telah melimpahkan ke jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk terdakwa MK, WS dan OM. Sementara untuk terdakwa SH baru dilimpahkan ke JPU baru dilimpahkan pada hari Rabu, 09 Juli 2025 karena yang bersangkutan setelah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 7 Desember 2023, berhasil ditangkap pada 2 Juli 2025.
Para terdakwa harus mempertangungjawabkan perbuatanya setelah sebelumnya didapati keterlibatan mereka membantu terpidana Nurul Azmi. Dalam kasus ini dugaan korupsi dana KUR unit tes tahun anggaran 2021-2022 yang dilakukan para terdakwa maupun terpidana mengakibatkan kerugian negara (KN) mencapai Rp 1,4 miliar. (Erick Voniker)