KPU Jamin Lokasi TPS Ramah Disabilitas, Jumlahnya Segini

RIO/BE KPU Kota Bengkulu berupaya maksimal dalam penempatan lokasi TPS Pemilu 2024 yang strategis dan ramah untuk penyandang disabilitas.--

BENGKULU, BE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu menjamin kesiapan 985 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang akan digunakan pada Pemilu 2024 nanti. Tak hanya dari lokasi yang strategis, tetapi juga ramah untuk penyandang disabilitas.

"Semaksimal mungkin TPS itu ramah bagi penyandang disabilitas. Dan harapan kita dapat meningkatkan minat disabilitas untuk datang mencoblos di TPS," ujar Komisioner KPU kota, Bambang Meiliansyah kepada BE, Jumat 22 Desember 2023. 

TPS yang didirikan nantinya, harus memperhatikan akses keluar masuk dengan jalur yang melandai sehingga pemilih yang menggunakan kursi roda atau tongkat bisa dengan mudah menjangkau bilik suara. Jika tidak, maka bisa dibuat jalur alternatif, atau petugas KPPS juga harus siaga membantu pemilih penyandang disabilitas. 

Ia menjelaskan untuk proses pencoblosan juga mendapatkan pendampingan yang dilakukan pihak keluarga. Dengan menyertakan surat pernyataan yang disampaikan ke petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Untuk pendamping, hanya mengantar sampai ke TPS saja. Kalau sudah masuk bilik suara tidak boleh lagi didampingi karena sifatnya rahasia. Artinya, fungsi pendamping hanya mengantar menggunakan hak suara, bukan menentukan pilihan," jelasnya. 

Adapun jumlah pemilih kategori disabilitas yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 994 orang. Dengan rincian,  Kecamatan Kampung Melayu 104 orang, Kecamatan Selebar yaitu 86 orang, Kecamatan Gading Cempaka 101 orang, Kecamatan Ratu Agung sebanyak 162 orang, Kecamatan Ratu Samban 101 orang. Kecamatan Sungai Serut 109 orang, Kecamatan Teluk Segara 92 orang, Kecamatan Singaran Pati 108 orang dan Kecamatan Muara Bangkahulu 131 orang.

Disampaikan Bambang, untuk pemilih yang tidak bisa hadir ke TPS dikarenakan kondisi fisik/kesehatan yang tidak memungkinkan juga mendapat perhatian dari KPU. Dengan cara petugas PPS datang ke rumah yang bersangkutan. Namun, tetap mengedepankan aturan berlaku, serta menjamin azas kerahasiaan.

"Bagi yang sakit dan tidak bisa datang ke TPS, maka KPU memberi kemudahan salah satunya dengan datang ke rumah. Sehingga, pemilih tetap bisa menggunakan hak suaranya," jelas Bambang. (805) 

 

Tag
Share