Pembebasan Lahan Jalan Baru di Lebong Terkendala Ini
Longsor: Kondisi tanah longsor yang menutupi dan merusak jalan milik Pemerintah Provinsi Bengkulu dikawasan Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong beberapa waktu lalu.-DOK/BE-
harianbengkuluekspress.id – Pembebasan lahan yang akan diperuntukan untuk pembangunan jalan baru di kawasan Desa Talang Ratu Kecamatan Rimbo Pengadang Kabupaten Lebong terkendala. Yaitu belum keluarnya Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong, H Azhari SH MH. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong, Elvi Andriani SE mengatakan, bahwa terkait pembebasan lahan saat ini memang belum selesai, karena masih menunggu keluarnya SK Bupati ditandatangani.
“Bapak Bupati masih diluar, jika tidak ada halangan minggu ini SK sudah keluar,” sampainya, Rabu 16 Juli 2025.
Lanjut Elvi, untuk SK bupati terkait pembebasan lahan ada 2 jenis, yaitu SK tim persiapan serta SK penetapan lokasi lahan yang akan nantinya dibebaskan untuk nantinya dibangun jalan baru oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.
“Ada 2 SK yang masih ditunggu tandatangan bapak bupati karena sebelumnya dilakukan perbaikan,” jelasnya.
BACA JUGA: Jaksa Tinjau Proyek BPBD Kepahiang, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Pemkab Rejang Lebong Serius Benahi Pengelolaan Sampah, Begini Caranya
Masih kata Elvi, setelah SK bupati keluar, selanjutnya pihaknya akan meminta pihak Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Provinsi Bengkulu untuk turun langsung ke lokasi tempat lahan yang akan dibebaskan, agar bisa menilai objek pajak ataupun menilai harga tanah di lokasi tersebut.
“Nanti akan diketahui berapa nilai lahan dari penilaian KJPP,” ucapnya.
Nantinya ucap Elvi, dari hasil nilai harga tanah atau lahan yang dikeluarkan pihak KJPP, pihaknya masih akan melakukan negosiasi kembali dengan pemilik lahan, sehingga akan didapatlah nilai harga dan selanjutnya tinggal melakukan pencairan terkait nilai harga jual lahan yang akan dikirim ke rekening masing-masing pemilik lahan.
“Kita akan coba kembali untuk melakukan negosiasi dengan pemilik lahan,” tuturnya.
Ditambahkan Elvi, jika tidak ada halangan penyelesaian terkait pembebasan lahan untuk pembangunan jalan, ditargetkan semuanya telah selesai pada akhir bulan Juli 2025 ini dan selanjutnya pihak pemerintah Provinsi Bengkulu, tinggal melaksanakan pengerjaan pembangunan jalan.
“Diakhir bulan ini, mudah-mudahan seluruh prosesnya selesai,” tutupnya.
Data terhimpun, untuk pembebasan lahan pembangunan jalan baru dengan panjang lebih kurang 1 kilometer. Pembangunan direncanakan akan membuka jalan baru di bagian atas jalan yang saat ini terus mengalami kerusakan akibat tanah longsor.
Terkait pembebasan lahan sebelumnya tim dari Dinas PUPR-Hub Kabupaten Lebong telah ada kesepakatan untuk nilai tanah dihargai 1 meter persegi sebesar Rp 65 ribu.(erik)