Mantan Sekretaris KPU Kaur Dipenjara, Ini Kasusnya

IRUL/BE PRESS RELEASE: Kajari Kaur didampingi para Kasi saat menggelar pers release penetapan tersangka kasus korupsi dana APBN 2022 KPU Kaur, di aula Kejari Kaur, Jum’at (22 Desember 2023).--

BINTUHAN, BE - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur akhirnya resmi menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana APBN 2022 sebesar Rp 1,06 miliar.  Tersangkanya yakni mantan Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaur, berinisial YR yang saat ini bertugas di KPU Provinsi Bengkulu.  

Dimana YR dijebloskan ke penjara lantaran  diduga melakukan tindakan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 200 juta dan juga tidak bisa mempertanggungjawabkan laporan sebesar Rp 73.150.000.

“Kita menetapkan tersangka kepada YR atas dugaan tindak pidana korupsi, kita resmi menahan dan menitipkan YR di tahanan Mapolres Kaur," kata Kajari Kaur, M Yunus SH MH didampingi para Kasi saat menggelar jumpa pers dengan sejumlah wartawan di kantor Kejari Kaur, Jumat (22 Desember 2023).

Dikatakan Kajari, dimana setelah melakukan pemeriksaan penyidik mempunyai alat bukti yang cukup dalam penyelidikan dugaan korupsi dana APBN 2022 yang dikelola oleh KPU Kaur.  Penetapan tersangka itu pasca penggeledahan dan pemeriksaan beberapa waktu sebelumnya. Penyidik juga menyita uang tunai, dokumen dan beberapa barang bukti lainnya.

"Dari total dana yang dicairkan sebanyak tiga kali pencarian ada dugaan indikasi kerugian negara, kami sudah memeriksa 36 saksi dan menyita dokumen, dua unit Hp dan uang tunai Rp 68 juta ," tegasnya.

Lanjutnya, dugaan korupsi itu YR sempat melakukan tiga kali pencairan dana dengan total dana 1,06 miliar lebih untuk kegiatan pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Peserta Pemilu, kedua penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan. Ketiga operasional perkantoran dan dukungan sarana prasarana. Kemudian keempat perencanaan program dan anggaran, serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu. Dan terakhir pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih. Dalam kasus ini, YR selaku KPA/ PPK telah telah melakukan menggunakan dana APBN KPU Kab. Kaur tidak digunakan sesuai dengan peruntukannya, bahwa terdapat sisa anggaran APBN Kaur Tahun 2022 kurang lebih sebesar Rp124.000.000, yang tidak disetorkan kembali ke kas negara.

“Di sini juga terdapat anggaran kurang lebih sebesar Rp 73.150.000, yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban. Kemudian terdapat anggaran kegiatan yang telah dicairkan namun tidak didukung bukti pertanggungjawaban yang lengkap dan sah,” terangnya.

Ditambahkannya, dimana perkara ini YR berperan diduga tidak melakukan pengujian tagihan dan perintah pembayaran yang seharusnya dibayarkan yakni salah satunya dalam kegiatan verfak. Namun dikuasai untuk kepentingan pribadi. Kemudian diduga memanipulasi laporan LPJ kepada KPPN selaku Kuasa BUN sehingga seolah-olah hanya terdapat sisa anggaran sebesar Rp 37.316 yang telah dikembalikan ke kas negara, namun pada kenyataannya terdapat sisa anggaran kurang lebih sebesar Rp 124.000.000, tapi malah tidak disetorkan kembali ke kas negara.

“Tersangka kita dijerat dengan pasal 2 ayat (1), pasal 2 ayat (1), pasal 9  jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tandasnya. (618)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan