Harian Bengkulu Ekspress

Dana Banpol BS Capai Rp 1,5 Miliar, Parpol Diminta Lengkapi Administrasi

RENALD/BE Arjo Arifin--

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyiapkan anggaran bantuan keuangan untuk partai politik (Banpol) tahun 2025 sebesar Rp 1,5 miliar. Dana ini diperuntukkan bagi sepuluh partai politik yang memperoleh kursi di DPRD Bengkulu Selatan hasil Pemilu 2019 lalu.

Pencairan dana sempat mengalami keterlambatan karena beberapa syarat administrasi dari partai penerima belum lengkap. Namun saat ini, Kesbangpol menyatakan telah siap melakukan penyaluran dana, dengan catatan seluruh partai segera melengkapi dokumen pertanggungjawaban dana tahun sebelumnya.

Kepala Kesbangpol Bengkulu Selatan, Arjo Arifin menjelaskan, dana sebesar Rp 1,5 miliar tersebut merupakan akumulasi dari total bantuan keuangan yang akan disalurkan kepada sepuluh partai politik yang berhak menerima.

“Untuk tahun ini dana bantuan partai politik mengalami peningkatan menjadi Rp 1,5 miliar. Jumlah itu dibagi sesuai perolehan suara sah masing-masing partai peserta pemilu. Ada sepuluh partai yang akan menerima,” ujar Arjo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis 17 Juli 2025.

BACA JUGA:Dewan BU Minta Penyaluran Dana Hibah Tepat Sasaran, Begini Penjelasan Fraksi Demokrat Sejahtera

BACA JUGA:RS Pratama Kaur Segera Beroperasi, Tingkatkan Layanan Kesehatan Warga

Ia menambahkan, pihaknya tengah menunggu kelengkapan berkas administrasi dari seluruh partai. Berkas yang dimaksud antara lain laporan pertanggungjawaban penggunaan dana Banpol tahun anggaran sebelumnya, surat permohonan pencairan, serta dokumen pendukung lain sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau semua berkas sudah lengkap, langsung kita proses pencairannya,” tambah Arjo.

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dana Banpol dapat digunakan untuk mendukung kegiatan pendidikan politik bagi masyarakat maupun kader, operasional kesekretariatan partai, dan kegiatan yang bertujuan memperkuat sistem demokrasi.

Seperti diketahui, dana Banpol bersumber dari APBD dan diberikan setiap tahun berdasarkan jumlah suara sah hasil pemilu terakhir. Penyalurannya dilakukan setelah seluruh persyaratan administratif dan laporan penggunaan dana sebelumnya dinyatakan lengkap dan sesuai oleh pihak berwenang. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan