Negosiasi Lahan Pelabuhan Perikanan Nusantara di Seluma Alot, Disebabkan Ini

Ganti rugi lahan PPN tak kunjung terselesaikan.-Istimewa/Bengkulu Ekspress -

TAIS, BE - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu kembali memanggil Kosnan Effendi selaku salah satu pemilik lahan yang termasuk ke dalam kawasan Pelabuhan Perikanan Nusantara (PPN) di Desa Pasar Seluma Kecamatan Seluma Selatan. 

BACA JUGA:Gedung Mapolsek Belum Digunakan, Ini Instruksi Sekda Pemkab Bengkulu Tengah

BACA JUGA:Lanal Bengkulu Bangun Jalan Desa, Pemkab BS Berikan Apresiasi

Pemanggilan ini dilakukan untuk melakukan negosiasi harga  lahan milik Kosnan yang berukuran 3,2 Hektare. Namun, negosiasi harga lahan tersebut berlangsung alot sehingga belum diputuskan oleh pemilik lahan.

Dijelaskan Kosnan Effendi, dari proses negosiasi tersebut, pihaknya cenderung keberatan lantaran harga yang ditawarkan sangat jauh dari keinginan yang dirinya ajukan sebelumnya. 

Ia minta harga tanah tersebut sebesar Rp 1,6 miliar, sedangkan Pemkab Seluma menawarkan Rp 800-an juta atau setengah harga dari harga tang diminta pemilik tanah. 

Mengingat di atas lahan tersebut juga memiliki tanam tumbuh yang seharusnya turut mempengaruhi harga, lagi pula pada awalnya Kosnan tidak berniat menjual tanah tersebut. Namun pemerintah yang menawarkan untuk membeli karena ingin melancarkan pembangunan PPN.

"Kami cukup kecewa jika penawarannya rendah seperti ini, padahal tanah yang berada di sekitar lahan saya saat ini juga sudah naik drastis. Saat ini tanah saya ingin dibayarkan Rp 800-an juta," jelas Kosnan.

Adapun tanam tumbuh yang berada di atas lahan Kosnan yakni 485 batang kelapa sawit, 40 batang kelapa dan beberapa tanaman lainnya. Jika dihitung per batang kelapa sawit, harganya berkisar Rp 600 ribu.

Maka dari itu, Kosnan memilih untuk meminta waktu untuk musyawarah bersama keluarga apakah pelepasan lahan disetujui atau tidak.

"Akan saya rembukkan dulu bersama keluarga, namun waktu yang diberikan hanya sehari dan ini belum bisa kita putuskan,” sampainya.

Sementara itu, Pemkab Seluma dalam proses negosiasi ini mengacu pada nilai penghitungan yang sudah keluar. 

Kepala Dinas Perkimhub Seluma, Erlan Suadi mengatakan bahwa nilai perhitungan adalah sebuah proses pemberian nilai berupa angka dan penaksiran atas benda nyata yang dilakukan melalui analisa oleh profesional. Jadi tentunya nilai yang diberikan tentunya sudah sesuai harga standar pasar.

"Jadi, biaya ganti rugi akan mengacu pada nilai appraisal dan tidak boleh lebih di atas itu, bila perlu kita negosiasikan lagi kepada pemilik lahan agar harganya lebih rendah," ujar Erlan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan