ASN Jangan Tambah Libur, Ini Warning Sekda Pemkab Bengkulu Selatan

Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS) Sukarni SP MSi --

KOTA MANNA, BE – Sekretaris Daerah (Sekda) Bengkulu Selatan (BS) Sukarni SP MSi mengimbau aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) BS, mematuhi surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri terhadap cuti bersama natal dan tahun baru (Nataru) 2023-2024. Jangan ada ASN (aparatur sipil negara) menambah jadwal libur akhir tahun tanpa alasan.

Sukarni menuturkan kepada BE saat diwawancara BE, Sabtu (23/12), ''Cuti bersama Nataru bagi ASN itu pada 25 -26 Desember. Namun, meskipun cuti bersama Nataru hanya 2 hari, tetapi ASN tetap dapat merasakan libur. Sebab, pada 23 dan 24 Desember merupakan libur akhir pekan. Jadi untuk Natal ASN mendapatkan libur selam 4 hari. Tentunya kita meminta kepada seluruh ASN untuk mematuhi seluruh jadwal yang sudah ditetapkan.''

Lebih lanjut, Sukarni mengatakan, jika ada ASN tidak dapat masuk kerja pasca libur Natal selama 4 hari tersebut. ASN wajib menyampaikan alasan secara jelas saat meminta izin tidak dapat masuk kerja pasca jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditentukan.

BACA JUGA:Lanal Bengkulu Bangun Jalan Desa, Pemkab BS Berikan Apresiasi

BACA JUGA:Suku Bunga KPR Masih Tinggi, Developer Perumahan di Bengkulu Berharap Begini

“Bagi  yang betul-betul berhalangan tentu memiliki alasan, seperti sakit atau hal khususnya yang tidak bisa meninggalkan waktu kantor karena yang sangat penting. Tetapi tetap harus dibuktikan dengan surat izin.

Sukarni juga mengatakan, jika ada ASN yang ingin cuti bisa mengajukan cuti sesuai  dengan prosedur yang ada. Sehingga, tidak ada alasan ASN yang ada di  Lingkungan Pemkab BS tidak masuk kerja tanpa ada alasan yang jelas, karena hal tersebut tidak benarkan.

“Jadi antara libur Natal dan tahun baru yang memiliki jeda, yaitu tanggal 27 sampai dengan 29 Desember ASN tetap wajib masuk kerja, kecuali mereka memiliki izin yang jelas,” katanya. 

Jika nantinya ada ASN yang tidak masuk kerja di luar jadwal libur dan cuti bersama yang telah ditetapkan dan tanpa keterangan, maka ASN tersebut masuk dalam data yang kurang baik terhadap kedisiplinan.

“Namun, jika ASN tersebut bekerja diutus ke luar daerah dan tidak masuk kantor itu lain cerita dan mungkin nanti ada, itu boleh saja. Tetapi jangan sampai tidak masuk kerja tanpa adanya pemberitahuan izin, itu tidak boleh,” pungkasnya. (117) 

 

Tag
Share