UPTD Laboratorium Lingkungan Hidup BU Diusulkan Berstatus BLUD, Ini Tujuannya
Laboratorium di UPTD Dinas Lingkungan Hidup BU akan direncanakan akan dibentuk UPTD BLUD.-APRIZAL/BE-
harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah merancang pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Laboratorium Lingkungan Hidup yang nantinya akan berstatus sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pembentukan unit ini direncanakan akan dimulai melalui perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) tahun 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkulu Utara, Parpen Siregar, pada Kamis 31 Juli 2025.
Ia menjelaskan, bahwa pembentukan UPTD Laboratorium lingkungan hidup ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan kualitas layanan pengujian lingkungan hidup, khusus air secara profesional dan mandiri.
"Seluruh regulasi terkait akan mulai disiapkan dalam APBD Perubahan tahun 2025. Nantinya laboratorium ini akan dikelola secara BLUD agar lebih fleksibel dan berorientasi pada pelayanan," ujar Parpen.
BACA JUGA: Warga Mukomuko Diminta Pasang Bendera Merah Putih di Depan Rumah, Ini Tujuannya
BACA JUGA: Puskesmas Pagar Jati Disiapkan Jadi RS Pratama, Ini Tujuannya
Parpen menyebutkan, bahwa pembentukan UPTD BLUD Laboratorium Lingkungan Hidup ini akan didukung oleh penyusunan tiga Peraturan Bupati (Perbup), masing-masing mengatur tentang Tata kelola kelembagaan UPTD, Rencana strategis jangka menengah BLUD, Dan mekanisme pengelolaan keuangan yang mengacu pada prinsip-prinsip BLUD.
"Pembentukan UPTD Laboratorium ini akan didukung dengan penyusunan tiga Peraturan Bupati (Perbup), yang meliputi tata kelola kelembagaan, rencana strategis BLUD, dan sistem pengelolaan keuangan," tambahnya.
Lebih lanjut Parpen juga menyampaikan, selain mempersiapkan regulasi internal, DLH juga akan mengajukan usulan perubahan terhadap Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Hal ini dilakukan untuk mengakomodasi penyesuaian tarif layanan laboratorium yang nantinya akan diterapkan saat BLUD resmi berjalan.
"Untuk tarifnya, tentu akan kami sesuaikan melalui perubahan Perda PDRD. Itu menjadi bagian penting, agar legalitas penarikan retribusi laboratorium kepada pengguna jasa nantinya bisa sah dan sesuai aturan," ungkapnya.
Dengan status BLUD, laboratorium lingkungan hidup nantinya tidak hanya berfungsi untuk mendukung program pemantauan kualitas lingkungan oleh DLH, tetapi juga dapat memberikan layanan kepada pihak ketiga, termasuk dunia usaha dan masyarakat, secara berbayar sesuai ketentuan yang berlaku. Hal ini sekaligus dapat menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru bagi Kabupaten BU
DLH juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait seperti BPKAD, Bagian Hukum Setda, dan DPRD agar seluruh proses regulasi dan penetapan status BLUD dapat berjalan lancar dan sesuai aturan perundang-undangan.
“Harapannya tentu dengan adanya laboratorium ini, kita bisa lebih cepat dan akurat dalam mengidentifikasi kondisi lingkungan, serta memberikan layanan uji laboratorium kepada masyarakat dan perusahaan yang membutuhkan. Dengan langkah ini, menunjukkan komitmen kami dalam meningkatkan kualitas pengelolaan lingkungan yang terukur, responsif, dan berkelanjutan," pungkasnya.(afrizal)