Anggota Dewan Tersangka Korupsi, DPD PAN Benteng Tunggu Petunjuk DPW
Ketua DPD PAN Kabupaten Benteng, Evi Susanti SIP MAP.-IST/BE-
Harianbengkuluekspress.id - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) menyatakan sikap terkait penetapan anggota DPRD Benteng dari Fraksi PAN, berinisial SM sebagai tersangka.
SM resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Benteng atas dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Rindu Hati, Kecamatan Taba Penanjung tahun anggaran 2016 hingga 2021.
Ketua DPD PAN Kabupaten Benteng, Evi Susanti SIP MAP mengungkapkan, bahwa pihaknya telah menerima informasi resmi dari Kejari Benteng mengenai status hukum kadernya tersebut.
BACA JUGA:Tiga Komplotan Curanmor Ditangkap, Sudah Beraksi di 5 Lokasi
BACA JUGA:Pelaku Penipuan 80 Mahasiswa Unihaz Dilimpahkan, Jaksa Sita Uang Rp 329 Juta
Ia menegaskan bahwa PAN sepenuhnya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
"Kami sangat menghormati proses hukum. Untuk langkah selanjutnya, kami akan meminta arahan dari DPW PAN Provinsi Bengkulu dan DPP PAN Pusat," ungkap Evi.
Lebih lanjut, Evi menyampaikan, bahwa sikap partai akan ditentukan setelah mendapatkan petunjuk dari struktur partai di tingkat provinsi dan pusat. "Langkah politik dan tindak lanjutnya masih menunggu instruksi resmi dari atas," jelasnya.
Sementara itu, Kejari Benteng telah melayangkan surat resmi ke Sekretariat DPRD Benteng terkait penetapan tersangka dan penahanan terhadap SM. Saat ini, tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Malabero, Kota Bengkulu selama 20 hari. Terhitung tanggal 5 Agustus sampai 24 Agustus 2025.
Dalam perkara dugaan korupsi DD dan ADD tersebut, SM merupakan mantan Kades Rindu Hati.
Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejari mengantongi cukup bukti kuat dugaan penyimpangan dana desa selama masa jabatannya sebagai kades.
Hasil penyidikan, pihaknya menemukan fakta bahwa tersangka SM selaku Kades tahun 2016-2021 mengambil kebijakan atau tunjangan pelaksana teknis pengelolaan keuangan desa atau honorarium pelaksana pengeola keuangan desa tahun 2016-2021 yang bersumber dari DD atau ADD.
Dalam laporan pertanggungjawaban (Lpj), anggaran tersebut direalisasikan namun faktanya tak diserahkan ke perangkat Desa rindu Hati selaku pihak yang berhak menerima tunjangan tersebut.
Selain itu, juga ditemukan fakta bahwa tim pelaksana kegiatan (TPK) dalam pembangunan desa rindu hati tak menerima insentif atau honorarium PPK sebagaimana yang tertera dalam LPj serta ditemukan adanya ketidaksesuaian hasil pembangunan fisik di desa.