Bawaslu Kepahiang Rekrut Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Priyanto--

KEPAHIANG,BE - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kepahiang akan merekrut sebanyak 526 pengawas TPS pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. Jumlah tersebut disesuaikan dengan jumlah TPS yang akan disiapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang saat pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti. Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Priyanto menjelaskan, pengawas TPS ini nantinya bertugas membantu panitia pengawas pemilu (Panwaslu) kelurahan atau desa. Dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada hari pencoblosan.

BACA JUGA:AHM Umumkan Harga Honda EM1 e: dan EM1 e: PLUS, Ini Penampakan Motor Listrik Honda

BACA JUGA:Manfaat Kencur Untuk Kecantikan, Salah Satunya Memutihkan Kulit Wajah

"Kita akan rekrut 526 pengawas TPS untuk mengawasi masing-masing TPS di Kepahiang. Masa tugasnya nanti selama satu bulan, terhitung sejak 23 hari sebelum pemungutan suara hingga tujuh hari setelah hari pemungutan," kata Erwin.

Adapun tugasnya, lanjut Erwin, yakni melakukan pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. Kemudian pengawas TPS dan mengawasi pergerakan hasil dari perhitungan suara nantinya.

"Pengawas TPS juga bertugas melakukan penerimaan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu maupun pemilihan. Lalu menyampaikan laporan atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu kepada Panwaslu kecamatan melalui panwaslu kelurahan atau desa," ungkap Erwin. 

Untuk jadwal perekrutan, jelas Erwin, saat ini pihaknya masih fokus untuk melakukan sosialisasi terkait pendaftaran Pengawas TPS. Dimana setidaknya pendaftaran pengawas TPS akan dibuka pada awal Januari 2024 nanti. 

"Saat ini kita masih melakukan sosialisasi soal pendaftaran pengawas TPS. Untuk yang lainnya seperti honor atau upah pengawas TPS ataupun jaminan kesehatan mereka, kami masih menunggu juklak dan juknis dari Bawaslu RI," tutup Erwin. (320)

 

Syarat Pendaftaran Pengawas TPS :

 

a. Surat Pendaftaran 

 

b. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku: 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan