Bawaslu Kepahiang Rekrut Pengawas TPS, Ini Syaratnya

Anggota Bawaslu Kepahiang, Erwin Priyanto--

- Tidak menjadi anggota Partai Politik sekurang kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir 

 

- Tidak pernah dipidana penjara dengan ancaman hukuman 5 (lima) tahun atau lebih 

 

- Bersedia bekerja penuh waktu

 

- surat pernyataan bebas narkoba 

 

- Kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan jabatan di BUMN/ BUMD/ BUMDes selama masa keanggotaan

 

- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggaraan pemilu

 

Tag
Share