Januari 2024, Beli LPG Subsidi 3 Kg Pakai KTP, Hanya Kategori Ini yang Diizinkan
hanya masyarakat miskin yang boleh beli LPG subsidi 3 kg-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE - Mulai 1 Januari 2024, Pemerintah menerapkan pembelian gas elpiji 3 kg wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Gas Elpiji 3 kg dengan warna tabung hijau merupakan bahan bakar bersubsidi yang hanya dapat diperoleh kelompok tertentu.
BACA JUGA: Mulai 1 Januari 2024 Beli LPG 3 Kg Subsidi Pakai KTP, Ini Cara Daftarnya
Sebagai barang subsidin, pada permukaan tabung diberikan keterang yang bertuliskan “Hanya untuk masyarakat miskin”.
Corporate Secretary PT Pertamina Niaga, Irto Ginting mengatakan, elpiji 3 kg merupakan barang bersubsidi yang disalurkan pemerintah melalui pertamina kepada masyarakat.
Kemudian, menurut Irto ada beberapa kelompok masyarakat yang diperbolehkan menggunakan gas elpiji 3 kg bersubsidi.
“Ada empat kelompok utama yang berhak menggunakan elpiji 3 kg bersubsidi,” ucapnya.
Adapun kelompok masyarakat yang dapat membeli gas elpiji 3 kg bersubsidi, yakni:
1. Rumah Tangga
Rumah tangga merupakan konsumen yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah untuk memasak, dan tidak mempunyai kompor gas.
BACA JUGA: Konsumsi LPG Meningkat, Pertamina Pastikan Stok Aman
2. Usaha Mikro
Kelompok ini merupakan konsumen dengan usaha produktif milik perorangan yang mempunyai legalitas penduduk, menggunakan minyak tanah, serta tidak mempunyai kompor gas.
3. Petani Sasaran