Pemkot Bengkulu Siap Terapkan NOP dan NIB, Singkronisasi Jumlah Lahan Tanah Disesuaikan Potensi Pajak Daerah
Wali Kota Bengkulu, Dr Dedy Wahyudi.--
Harianbengkuluekspress.id - Pemerintah Kota Bengkulu melakukan kerja sama Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Bengkulu untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Kerja sama ini dalam bentuk singkronisasi jumlah lahan tanah di Kota Bengkulu, yang kemudian disesuaikan dengan potensi dari pajak daerah.
"Dibidang pertanahan kita ada terobosan terbaru yakni implementasi Nilai Objek Pajak dan Nomor Induk Bidang. Jadi antara pemkot dan BPN mendapat data yang sangat akurat, ini bisa memberikan keuntungan finansial," ujar Wali Kota, Dedy Wahyudi, Kamis 21 Agustus 2025 saat diwawancara BE.
Sinkronisasi data ini menjadi langkah percepatan transformasi digital pertanahan dan peningkatkan sinergi antar instansi. Kedepan, masyarakat yang memegang sertifikat tanah akan pegang PBB dan semua tercatat dalam satu sistem. Dengan demikian, data tanahnya terlindungi, sedangkan penerimaan PBB dapat meningkat dan semua lebih transparan.
"Penerapan NOP dan NIB ini untuk memperbaiki berbagai aspek data mengenai pertanahan. Diharapkan bisa menjadi tolak ukur dalam peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Kita juga bisa lebih mudah melihat berapa bidang tanah di kota Bengkulu jadi disana bisa dilihat potensi yang muncul dari BPHTB, PBB dan sebagainya," jelas Dedy.
BACA JUGA:Kejari Kepahiang Geledah Rumah Istri Tersangka AD di Kota Bengkulu, Ini Barang Mewah yang Disita
BACA JUGA:Harga Bawang Merah Turun di Bengkulu, Segini Sekarang
Ia juga berharap kerja sama dengan BPN juga mempercepat proses sertifikasi atau penyelamatan aset milik Pemkot Bengkulu. Pasalnya, hingga kini masih ada ratusan bidang tanah yang belum jelas secara legalitasnya.
"Contoh ada beberapa polsek itu masih aset kota, jadi setelah kita kaji akhirnya kita hibahkan. Jadi pendataan aset kita jadi lebih rapi," beber Dedy.
Masalah aset ini menjadi sangat penting dan sudah menjadi salah satu point penilaian dari BPK RI. Jika dibiarkan maka aset lahan pemkot yang belum memiliki sertifikat menimbulkan risiko penyerobotan lahan oleh masyarakat sekitar. Untuk perlindungan ini pemkot juga sudah membentuk tim yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Badan Pertanahan Nasional dalam hal pengukuran ulang semua aset tersebut. Tidak hanya memastikan sertifikasi, dalam strategi pengamanan aset lahan dan gedung ini juga dilakukan pemasangan plang nama atau keterangan, hingga memasang pagar sesuai luas lahan yang menjadi aset kota. (Medi Karya Saputra)