Harian Bengkulu Ekspress

PPPK Tahap II di Kabupaten Lebong Tanpa Kepastian, Ini Dia Penyebabnya

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi.--

Harianbengkuluekspress.id  – Penerimaan Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024, yang sebelumnya telah masuk tahap pengumuman seleksi administrasi, terancam batal dilanjutkan. Mengingat hingga saat ini untuk calon PPPK tahap I sendiri masih tanpa kepastian kapan mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumbar Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, Reko Haryanto SSos MSi mengatakan, untuk pelaksanaan penerimaan calon PPPK tahap II memang sudah masuk dalam masa pendaftaran para calon.

“Sebelumnya sempat tertunda sampai dengan rencana pengumuman kelulusan administrasi,” sampainya.

Lanjut Reko, terkait perekrutan PPPK tahap II sendiri pihaknya belum mendapatkan intruksi dari pimpinan apakah akan dilanjutkan dengan mengumumkan kelulusan administrasi dan dilanjutkan dengan proses seleksi selanjutnya atau hal terkait lainnya.

“Untuk kelulusan administrasi sendiri perlu ada keputusan tim,” jelasnya.

BACA JUGA:Lebong Kirim Utusan Pemilihan Bujang Gadis Provinsi Bengkulu, 2 Pasang Bujang Semulen Terbaik Lebong.

BACA JUGA:Stok Blangko e-KTP Mulai Menipis

Ditambahkan Reko, untuk itulah tim belum bisa mengambil keputusan terkait kelanjutkan penerimaan PPPK tahap ke II. Selain itu pihaknya saat ini masih fokus dengan pemeriksaan aadministrasi dan non administrasi bagi seluruh calon PPPK tahap I, yang sebelumnya telah dinyatakan lolos.

“Kita masih terfokus untuk penyelesaian pemeriksaan PPPK tahap I,” ucapnya.

Data terhimpun, Sebelumnya telah keluar Surat edaran (SE) dari Menpan-RB nomor : B/1043/M.SM.01.00/2025 terkait penundaan pengangkatan CPNS ditanggal 1 Oktober 2025 sementara untuk PPPK tahap I diangkat pada 1 Maret 2026.  Namun, kembali keluar putusan yang baru dari Menpan-RB nomor : B/1249/M.SM.01.00/2025 menetapkan untuk pengangkatan CPNS paling lambat dilakukan pada 1 Juni 2025 dan untuk PPPK paling lambat diangkat pada 1 Oktober 2025.

Dari pelaksanaan seleksi PPPK tahap I, setidaknya ada sebanyak 616 peserta telah melaporkan Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan kemudian dilakukan penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP), sementara untuk pelamar PPPK tahap II masih dalam tahap akan diumumkan hasil seleksi administrasi. (Erick Voniker)

 

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan