Miras, Samcodin dan Narkoba di BS Diamankan, Ini Jumlahnya

RENALD/BE Kapolres BS, AKBP Florentus Situngkir beserta jajaran Polres BS saat menujukan barang bukti tangkapan dari opererasi pekat nala, Rabu (25/10).--

KOTA MANNA, BE – Polres Bengkulu Selatan (BS) mengumumkan hasil capaian Operasi Pekat Nala Tahun 2023 yang telah digelar sejak tanggal 4-18 Oktober. Adapun capaian pada operasi tersebut Polres BS berhasil mengamankan 6 pelaku dengan berbeda modus tindakan pidana. Adapun uraian ke-6 pelaku tindak pidana tersebut, yaitu 3 orang pelaku yang berinisial MR (38) warga Kecamatan Manna,  GT (50) Warga Kecamatan Manna dan TK (36) warga Kecamatan Pasar Manna yang merupakan target operasi yang telah menjual minuman keras (Miras).  Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yaitu ratusan botol miras berbagai merek dan 30 liter minuman tuak. 

“Barang bukti miras dan tuak berhasil kita amankan pada Operasi Pekat Nala ini. Namun untuk sanksi tegasnya karena peraturan daerah yang mengatur. Sehingga tersangka dikenakan tindak pidana ringan,” ujar Florentus saat pers rilis didampingi jajaran Polres BS, Rabu (25/10).

Lebih lanjut Florentus juga menyampaikan, tersangka lain, yaitu YT (27) warga Kecamatan Manna dan LS Warga Bengkulu Utara (BU) diamankan tas dasar tindak pidana mengedarkan sedian farmasi yang tidak memenuhi standar dan pengawasan sesuai dengan peraturan yang ada. Para pelaku tersebut terancam pidana paling lam 15 tahun dengan denda Rp 1,5 Miliar sesuai pasal 196 Jon pasal 98 ayat  2 dan 3.

“Adapun barang bukti yang kami amankan dari perkara ini, yaitu 700 butir obat samcodin  dan uang tunai dengan nominal Rp 555 ribu serta 1 buah tas genggam tangan warna hitam.  Kedua pelaku ini kita amankan pada Senin (11/10) lalu,” sambung Florentus.

Florentus juga menjelaskan, satu  lainya yang diamankan pada operasi Pekat Nala ini adalah pelaku kepemilikan barang haram. Yaitu satu narkoba jenis sabu yang terbungkus plastik bening yang terbungkus pipet warna hitam dengan berat  bersih 0.13 gram. Adapun pelaku pemilik barang haram tersebut yaitu OA (30) warga Kecamatan Pasar Manna. Pelaku dikenakan pasal 112 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan narkotika dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.

“Pelaku diamankan pada Minggu (8/10) Oktober lalu. Untuk saat ini kami masih mendalami narkoba jenis sabu tersebut didapat dari mana dan pelaku apakah sebagai pengedar,” pungkasnya. (117)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan