45 Desa di Lebong Diaudit, Ini Penyebabnya
Inspektur Ipda Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE --
Harianbengkuluekspress.id – Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Lebong melakukan audit terhadap 45 desa dari toal 93 desa terkait penggunan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahap I tahun 2025.
Inspektur Ipda Kabupaten Lebong, Nurmanhuri SE mengatakan, bahwa untuk pelaksanaan audit DD dan ADD sudah dimulai dan dilaksanakan oleh 3 tim dari Inspektorat Pembantu (Irban), masing-masing sebanyak 15 desa setiap Irban.
“Audit sudah kita mulai dan akan dilaksanakan selama 30 hari,” sampainya, Selasa 26 Agustus 2025.
Lanjut Inspektur, untuk audit memang hanya diambil sampel, yaitu sebanyak 45 desa dari total 93 desa yang ada di Kabupaten Lebong. Penentuan desa yang diaudit sebelumnya hasil rapat dari tim di Inspektorat.
“Penentuan desa yang diaudit semuanya telah ditentukan,” jelasnya.
Masih kata Inspektur, audit dilakukan untuk memastikan penggunaan DD dan ADD yang diterima seluruh desa memang dipergunakan secara transparan, akuntabel maupun penggunaanya sesuai dengan peruntukannya untuk masyarakat.
“Dari audit yang dilakukan akan diketahui penggunaan D dan ADD apakah sesuai dengan aturan atau tidak,” ucapnya.
BACA JUGA: Turnamen Futsal Piala Kapolda Cup ke-VII Digelar, 106 Tim Siap Bersaing Raih Juaranya
Ditegaskan Inspektur, dalam pelaksanaan audit yang dilakukan, ada beberapa aspek yang diperiksa seperti pemeriksaan administrasi, pelaksanan program pembangunan maupun pengadaan barang dan jasa serta pemeriksaan aspek-aspek lainnya yang kegiatannya atau penganggarannya didapatkan dari DD dan ADD.
“Mulai dari laporan administrasi maupun penggunaan DD dan ADD dilakukan pemeriksaan,” tuturnya.
Inspektur menambahkan, audit yang dilakukan merupakan salah satu upaya pengawasan dari pemerintah terhadap Pemerintah Desa (Pemdes), agar penggunaan DD dan ADD yang merupakan uang negara, benar-benar mengikuti aturan yang ada.
“Kita tidak ingin ada Pemdes yang menyalahgunaakan DD dan ADD diluar aturan yang ada,” ujarnya
Selain itu ucap Inspektur, dengan terus dilakukannya audit diharapkan kedepan Pemdes yang selama ini belum maksimal dalam mengelola DD dan ADD, kedepannya bisa lebih cermat dalam menggunakan dana yang diberikan oleh pemerintah.
“Kita tidak ingin selalu terulang Pemdes yang tersandung hukum,” tutupnya.
Data terhimpun, pada tahun 2024 yang lalu Inspektorat Kabupaten Lebong telah melakukan audit DD dan Alokasi Dana Desa (ADD) di 60 Desa, sementara 33 Desa masih belum dilakukan audit dan diketahui bahwa setidaknya ada sebanyak 12 Desa yang memiliki tingkat permasalahan tinggi dalam pengelolaan baik itu DD maupun ADD.
Melihat hal tersebut, Desa-Desa yang memiliki potensi permasalahan tinggi, bisa menjadi prioritas tim Irban dalam melakukan audit di tahun 2025 ini.(erik)