Dana Hibah Pemilu Dicicil, Ini Alasannya
Sekda Seluma, H Hadianto MSi.--
TAIS, BE - Dana Hibah bagi Penyelenggara Pemilu 40 persen sesuai SE Kemendagri di APBD Perubahan 2023. Berdasarkan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Seluma sebesar Rp 10,4 M dan Badan Pengawas Pemilu(Bawaslu) Rp 3,6 M. Namun dana itu terpaksa harus dicicil secara bertahap oleh Pemerintah Kabupaten Seluma. Hal ini di sebabkan keuangan daerah.
“Untuk tahap awal ini melihat juga dari kemampuan keuangan daerah, sehingga untuk KPU Sebesar Rp 1 M dan Bawaslu Rp 500 juta,” tegas Sekretaris Daerah H Hadianto MSi kepada wartawan.
Ditambahkan, jika dana hibah ini dipastikan jumlah ini akan ditambah lagi untuk penyelenggaran Pemilu ini. Karena memang hari ini, terdapat uang masuk dari pemerintah pusat. Sehingga akan kembali di kirimkan ke rekening masing masing penyelenggara Pemilu.
“Koordinasi terbaru hari ini akan kita kirimkan lagi ke kpu dan bawaslu ini. Namun jumlahnya belum di ketahui secara pasti,” sampainya.
Dibeberkan, pembayaran secara bertahap ini dilakukan karena memang kondisi keuangan kabupaten Seluma yang tengah devisit. Namun, Hadianto meyakinkan jika kedepannya pada saat ini hibah 40 persen ini bisa terpenuhi secara utuh. Karena memang kedepannya 40 persen ini akan utuh diselesaikan sebelum tahun baru.
“Saya berharap sebelum tutup buku bisa terpenuhi 40 persen dana hibah ini bagi penyelenggara Pemilu,” sampainya.
Diketahui, pengiriman anggaran hibah ini sempat molor. jika dalam naskah hibah Untuk anggaran 40 persen sesuai SE Kemendagri telah siap dianggarkan di APBD Perubahan 2023 ini. Sesuai kesepakatan hibah, maka untuk KPU akan dialokasikan sebesar Rp 10 Miliar dan Bawaslu sebesar Rp 3,6 Miliar. Hal ini tertuang pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) KPU dan Bawaslu.
Beberpa waktu lalu, Kementrian dalam negeri(KEMENDAGRI) mengeluarkan surat edaran percepatan penandatanganan NPHD Pendanaan pemilu/pilkada tahun 2024. Paling lambat tanggal 10 November dan pemerintah daerah harus mencairkan dana hibah paling lambat 14 hari kerja. Serta pada poin ke tiga dalam surat terbaru nomor 900.1.9.1/ 16888 /Keuda. Menegaskan bahwa segera melaporkan penandatanganan NPHD dan pencairan ke kementrian dalam negeri melalui didjen bina keuangan daerah. Dengan menyertakan salinan NPHD Serta Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). (333)