Ratusan Pemilih di Kepahiang Keluar Masuk DPTb, Ini Penyebabnya

Kantor KPU Kepahiang terlihat megah.-IST/BE -

KEPAHIANG,BE - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang, jumlah pemilih di Kabupaten Kepahiang masih mengalami perubahan bertambah  dan berkurang. Dari data yang terhimpun saat pleno, diketahui Daftar Pemilih Tetap tambahan (DPTb) yang dilakukan KPU Kepahiang ada sebanyak 136 pemilih masuk dan 159 pemilih ke luar dari Kabupaten Kepahiang.

BACA JUGA:Muamalat dan UIN Syarif Hidayatullah Jalin MoU, Ini Dia Isi Kerjasamanya

BACA JUGA: Empat Tren Proyeksi Kemenparekraf di Tahun 2024, Berikut Strateginya

Komisioner KPU Kepahiang, Indra SE mengatakan, dari rekapan yang dilakukan jajarannya di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan di tingkat Panitia Pemungutan Suara (PPS) memang jumlah pemilih pindah masuk sebanyak 136 orang. Dimana pemilih masuk yang dimaksud merupakan pemilih yang pindah dan menetap di Kabupaten Kepahiang.

"Memang di akhir-akhir tahun ini, banyak pendatang yang pindah ke Kepahiang, dan juga banyak warga Kepahiang yang keluar atau pindah dari Kabupaten Kepahiang. Untuk itu pendataan perekapan DPTb ini akan terus bergulir hingga final nanti," ujarnya.

Menurutnya, sementara untuk 159 pemilih yang pindah keluar dari Kabupaten Kepahiang, yaitu  pemilih ini merupakan pemilih yang pindah keluar kabupaten ataupun provinsi secara permanen ataupun waktu yang cukup panjang. 

"Pemilih kategori ini bisa saja dia pindah keluar antar kabupaten atau provinsi, atau bisa juga pindah keluar antar kecamatan atau desa di kabupaten Kepahiang. Karena memang menjelang Pemilu, pemilih di Kabupaten Kepahiang tidak tetap dan masih mengalami perubahan. Yang terpenting baik pemilih pindah masuk ataupun pemilih pindah keluar saat 14 Februari nanti tetap menyalurkan hak suaranya ke TPS terdekat," jelasnya.

Ia tetap mengimbau, kepada masyarakat Kabupaten Kepahiang, khusus bagi yang benar-benar warga Kabupaten Kepahiang dan dibuktikan dengan  administrasi kependudukan  bisa memastikan apakah sudah terdaftar dalam DPT atau belum. Karena jika belum terdaftar, pemilih yang bersangkutan dapat melapor ke PPK atau PPS terdekat untuk bisa direkap sebagai pemilih.

"Pastikan nama kalian sudah terdaftar sebagai pemilih atau belum dengan cara mengecek di website DPT Online. Dari situlah nanti akan diketahui dengan jelas, dimana tempat mencoblos dan apakah sudah terdaftar atau belum," pungkas Indra. (320)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan