Tunjangan Perumahan Resmi Dihapus, Berikut Daftar Terbaru Pendapatan DPR RI
Rincian gaji dan tunjangan anggotaDPR RI-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id- Terhitung sejak 31 Agustus 2025, tunjangan perumahan untuk anggota dewan sebesar Rp 50 juta per bulan resmi dihentikan.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers menanggapi 17+8 Tuntutan Rakyat pada Jumat 5 September 2025.
"DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan untuk anggota DPR terhitung sejak 31 Agustus 2025," ujar Dasco di Ruang Abdul Muis, Kompleks Parlemen, Jakarta.
Selain itu, DPR juga melakukan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri terhitung sejak 1 September 2025, kecuali menghadiri undangan kenegaraan.
BACA JUGA:Pendapatan DPR RI Terbaru Capai Rp 100 Juta Perbulan, Berikut Rinciannya
Kemudian, akan memangkas tunjangan dan fasilitas anggota DPR setelah evaluasi meliputi biaya langganan, daya listrik, jasa telepon, komunikasi intensif, dan transportasi.
Berikut ini daftar pendapatan anggota DPR RI:
Gaji Pokok dan Tunjangan Jabatan
Gaji Pokok: Rp 4.200.000
Tunjangan Suami/Istri Pejabat: Rp 420.000
Tunjangan Anak Pejabat Negara: Rp 168.000
Tunjangan Jabatan: Rp 9.700.000
Tunjangan Beras Pejabat Negara: Rp 289.680