Ungkap Peredaran Narkoba, Polres BU Bekuk Seorang Pengedar, Sita Sabu 15 Paket
Press rilis penangkapan pelaku BN yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres BU, pada Kamis 11 September 2025-Aprizal/Bengkuluekspress-
Harianbengkuluekspress.id - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkulu Utara kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Bengkulu Utara.
Seorang pria berinisial BN (29), warga Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Arga Makmur, ditangkap pada Rabu malam 3 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan komplek perumahan Jl. Siti Khodijah, Kelurahan Gunung Alam, Kecamatan Arga Makmur.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima Satresnarkoba pada Selasa 2 September 2025, terkait adanya dugaan transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Gunung Alam.
Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh tim yang dipimpin Kasat Res Narkoba, Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra, S.Tr.K.
BACA JUGA:Dibuka Untuk Umum, Kemenag Gelar Pelatihan MOOC Pintar, Ada Literasi Diferensiasi Hingga Mahir AI
BACA JUGA:BREAKING NEWS:Kejari Bengkulu Geledah Dinkes dan Rumah Kontraktor
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 15 paket diduga sabu yang dibungkus plastik bening klip merah dengan total berat 1,32 gram.
Selain itu, diamankan pula satu lembar celana panjang jeans warna hitam serta satu unit handphone Android berikut sim card yang diduga digunakan pelaku dalam aktivitas peredaran narkoba.
Hasil pemeriksaan sementara, BN diketahui merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika dan baru bebas sekitar empat tahun lalu.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Bengkulu Utara melalui Waka Polres BU Kompol Januri Sutirto didampingi Kabag OPS, AKP Rudi Jhony Sihite, Kasi Humas iptu Ery Andra dan Kasat Res Narkoba Iptu Rizqi Dwi Cahya Putra pada press rilis penangkapan tersebut, pada Kamis 11 September 2025.
"Pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti. Dimana pelaku BN diketahui merupakan pengedar sekaligus kurir narkoba. Ia juga tercatat sebagai residivis kasus narkotika dan baru bebas sekitar empat tahun lalu,"ujar Waka Polres.
BACA JUGA:Kemendikdasmen Targetkan Desember 2025, Revitalisasi 11.179 Sekolah Rampung, Begini Terobosannya
BACA JUGA:Dukung Transformasi Digital, Tim PKM UNIB Dampingi Digitalisasi Aset Seni dan Budaya di Museum BDARU
Atas perbuatannya tersebut lanjut Waka Polres, Pelaku BN dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, minimal 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.