Jaksa Ajukan Kasasi Perkara BOK, Pasca Terdakwa Diputus Bebas

Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono SH MH--

BENGKULU, BE - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengajukan kasasi atas putusan bebas terhadap dr Raden Ajeng Yeni Warningsih, terdakwa pemotongan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu tahun 2022. Aspidsus Kejati Bengkulu, Suwarsono SH MH mengatakan, putusan  onslag vanrecht vervolging terhadap terdakwa bukan bebas murni. Ada perbuatan pemotongan, tetapi menurut pertimbangan hakim itu bukan merupakan tindak pidana. 

"Jadi kita masih menunggu bagaimana putusan kasasi nanti, sudah kami ajukan kasasinya. Putusan onslag bukan bebas murni," jelas Aspidsus. 

Lebih lanjut Aspidsus mengatakan, sebelum perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan tentunya sudah melalui beberapa tahapan dan proses. Kemudian ekspos dengan pimpinan, memenuhi semua unsur baik itu formil dan meteril sebelum akhirnya dinyatakan P21 dan dilimpahkan ke pengadilan. Meski sudah maksimal memenuhi berkas dan sesuai SOP, tetapi jaksa tidak bisa memaksa keputusan hakim. Jaksa hanya bisa menghormati apapun itu keputusan dari majelis hakim. Terlebih dalam kasus tersebut, majelis hakim juga memberikan kesempatan mengajukan upaya hukum jika tidak sependapat dengan putusan.

"Kita tidak bisa memaksa keputusan hakim, yang pasti semua tahapan sampai berkas tersebut ke pengadilan sudah kami lakukan semuanya," imbuh Aspidsus.

Sementara itu, kuasa hukum dr Yeni, Made Sukiade SH mengatakan, apapun upaya hukum yang akan ditempuh jaksa itu adalah hak mereka. Yang pasti keputusan dari majelis hakim sudah tepat, sesuai fakta persidangan saksi mengatakan kliennya tidak melakukan korupsi.

"Silahkan itu hak mereka," ujar Made beberapa waktu lalu.

Sidang putusan pemotongan dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Puskesmas Pasar Ikan Kota Bengkulu tahun 2022 berlangsung di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu, Selasa (19/12). Majelis hakim diketuai Dwi Purwanti SH dengan hakim anggota Muhammad Fauzi SE dan Puspita Sari SH memutuskan terdakwa dr Raden Ajeng Yeni Warningsih bebas. Dalam putusan disebutkan, dr Raden Ajeng Yeni Warningsih terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum atau onslag vanrecht vervolging, membebaskan dari tahanan kota seketika setelah putusan ini dibacakan.(167)

 

Tag
Share