Harian Bengkulu Ekspress

Data PPPK Paruh Waktu di Mukomuko Diperbaiki, Segini Jumlahnya

.Sekda Mukomuko, Marjohan --

Harianbengkuluekspress.id –  Sekretaris Daerah (Sekda) Mukomuko, Marjohan menyampaikan, sebanyak 1.879 orang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, SK-nya sudah diserahkan ke Pemkab Mukomuko dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB). Meski SK sudah diterima, pemerintah daerah masih memiliki pekerjaan lanjutan, yakni melakukan perbaikan data yang mengalami kesalahan input. Proses perbaikan ini tidak hanya berlaku untuk Kabupaten Mukomuko saja, melainkan untuk seluruh daerah di Indonesia.

”SK-nya sudah kita terima, tapi harus dilakukan perbaikan data yang dilakukan melalui aplikasi yang disediakan oleh pemerintah pusat. Waktu perbaikan dibuka hingga akhir Desember 2025, sehingga setiap daerah memiliki kesempatan untuk menyempurnakan data sesuai kondisi yang sebenarnya,” bebernya. 

BACA JUGA: DKPP Benteng Gelar Gerakan Pangan Murah, Ini Jadwalnya

BACA JUGA: Pemda Benteng Siap Jadi Tuan Rumah Ini

Disampaikan Sekda, program PPPK Paruh Waktu merupakan kebijakan pemerintah pusat untuk menambah tenaga aparatur sesuai kebutuhan daerah, terutama di bidang pelayanan publik yang selama ini masih menghadapi keterbatasan. Skema paruh waktu dipilih agar distribusi pegawai lebih fleksibel dan bisa menyesuaikan dengan kondisi lapangan. Dengan adanya 1.879 tenaga PPPK Paruh Waktu di Mukomuko, pemerintah daerah diharapkan dapat memperkuat sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi publik. 

“Adanya tenaga tambahan ini juga menjadi salah satu solusi atas keterbatasan formasi aparatur sipil negara (ASN) di daerah,” katanya. Terkait perbaikan data, sambung Sekda, seluruh pemerintah daerah wajib menyesuaikan data yang sebelumnya sudah diinput dalam sistem. Kesalahan input bisa berupa nama, NIK, formasi, atau detail teknis lainnya. Proses koreksi dilakukan secara online melalui aplikasi khusus yang terkoneksi dengan pemerintah pusat.

“Semua perbaikan bersifat transparan dan dapat dipantau langsung. Dengan sistem aplikasi ini, pemerintah berharap data PPPK yang ditetapkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan riil di daerah,” bebernya. 

Marjohan juga menyampaikan, setelah tahapan perbaikan data selesai, pemerintah daerah akan menindaklanjuti dengan mekanisme pengusulan formasi, proses seleksi, hingga penempatan tenaga PPPK Paruh Waktu sesuai aturan yang berlaku. Pemkab Mukomuko memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan.

“Pemda Mukomuko mengikuti petunjuk teknis yang sudah ditetapkan pemerintah pusat. Harapannya tenaga PPPK Paruh Waktu ini bisa segera membantu beban kerja di daerah khususnya di jajaran Pemkab Mukomuko,” ungkapnya.(budi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan