Jembatan Taba Terunjam Bengkulu Tengah Belum Cukup Bukti, Begini Penjelasan Jaksa

Danang Prasetyo--

BENGKULU, BE - Dugaan korupsi proyek pembangunan  jembatan Air Taba Terunjam Kabupaten Bengkulu Tengah masih belum cukup bukti untuk ditetapkan tersangka. 

Sejak disidik akhir tahun 2022, menjelang akhir tahun 2023 ini tersangka belum juga ditetapkan. 

Beberapa yang membuat kasus tersebut belum ditetapkan tersangka, karena penyidik belum mengantongi audit kerugian negara, pemeriksaan saksi belum selesai dan penyidik juga fokus menyelesaikan kasus korupsi lain yang disidik Kejati Bengkulu.

Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo SH mengatakan belum ada estimasi kerugian negara, pihaknya memilih menunggu hasil audit kerugian negara yang dilakukan auditor berkompeten. 

Audit kerugian negara sendiri masih ada beberapa kendala, sampai akhirnya dilakukan supervisi. 

"Kami tindak lanjuti poin-poin dari supervisi yang dilakukan beberapa waktu lalu. Ada uang yang belum dibayarkan, kemudian perhitungan yang sudah kami dapatkan mungkin nanti kami akan ke auditor lain," jelas Danang.

Lebih lanjut Danang mengatakan, pemeriksaan saksi belum selesai. Karena penyidik masih butuh saksi lain untuk melengkapi bukti. 

Untuk saksi ahli, penyidik telah memintai keterangan dari saksi ahli kontruksi dan saksi ahli lain yang berkompeten menjadi saksi korupsi pembangunan proyek jembatan.

"Pemeriksaan saksi belum selesai masih berkembang. Untuk saksi ahli sudah ada dari saksi ahli konstruksi," imbuh Danang.

Kejati Bengkulu memastikan kasus korupsi tersebut akan terus berlanjut, meski agak sedikit lama proses penyidikannya. Karena dalam kasus tersebut sudah ada perbuatan melawan hukum.

"Iya, ada perbuatan melawan hukum," tutup Danang.

Anggaran pembangunan jembatan tersebut Rp 49 miliar tahun 2020. Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu telah memeriksa puluhan saksi yang mengetahui dan terkait dengan proyek tersebut. 

Proyek jembatan tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Awalnya dugaan korupsi dilidik oleh Kejati Bengkulu Tengah, tetapi kemudian diambil alih Kejati Bengkulu. 

Proyek jembatan berlokasi di Desa Taba Terunjam Kecamatan Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah dikerjakan oleh PT Asria Jaya. Anggaran proyek jembatan bersumber dari APBN Kementerian PUPR.(167)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan