Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pelajar Kaur Diamankan
IRUL/BE AMANKAN: Tersangka RR didampingi Kanit PPA Satreskrim Polres Kaur saat diamankan di ruang PPA, Kamis 2 Oktober 2025.--
Harianbengkuluekspress.id - Kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Kaur. Kali ini menimpa seorang pelajar SMA di Kabupaten Kaur sebut saja Mawar (16), yang disetubuhi oleh pacarnya sendiri RR (19), warga Kabupaten Kaur. Atas perbuatannya itu tersangka yang juga masih berstatus pelajar itu harus mendekam disel tahanan Mapolres Kaur, Kamis 2 Oktober 2025.
“Tersangka kita amankan setelah kita menerima laporan dari pihak keluarga, dimana korban yang melaporkan jika tersangka telah melakukan persetubuhan anak dibawah umur,” kata Kapolres Kaur, AKBP Yuriko Fernanda SH SIK MH didampingi Kasat Reskrim IPTU Suprapto SH MH melalui Kanit PPA Ipda Jelpimon SH.MK.M.
Dikatakan Kanit, peristiwa persetubuhan anak dibawah umur ini terjadi bulan Juni hingga Juli 2025 di rumah tersangka.
Kejadian ini bermula dari korban dan tersangka menjalin hubungan asmara. Selama berpacaran, korban sering melakukan video call sex (VCS) dan menscreenshot hasil VCS tersebut.
BACA JUGA:Korupsi KPU BS Berpotensi Tersangka Baru, Sekretaris dan Bendahara Ditahan
BACA JUGA: Adventure Trail Bengkulu Utara Siap Jadi Magnet Wisata dan Olahraga, Ini Jadwal Pelaksanaannya
Setelah berhasil menyimpan hasil screenshot tubuh korban, tersangka mengancam korban akan menyebarkan video ke media sosial jika tidak menuruti permintaan tersangka.
Dimana tersangka mengajak korban ke rumahnya, tersangka selalu memanfaatkan saat kondisi rumah sepi, setelah berduaan di rumah sepi, tersangka mulai melancarkan aksinya dan mengajak korban melakukan persetubuhan.
Karena merasa selalu diancam dan telah disetubuhi tersangka sebanyak tiga kali lalu korban melapor ke orang tuanya dan akhirnya orang tua korban melaporkan tersangka ke Mapolres Kaur.
“Dari hasil pemeriksaan persetubuhan ini sudah dilakukan tersangka terhadap korban sebanyak tiga kali di rumah tersangka, setiap melakukan ini tersangka selalu mengancam akan menyebarkan screenshot hasil VCS,” terang Kanit.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman 15 tahun penjara. (Irul)