Desa di BU Wajib Lunasi Pajak Untuk Syarat Pencairan Ini

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Markisman--

BENGKULU UTARA, BE - Tahun 2024 ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) mulai memperketat terkait realisasi pembayaran pajak dari Dana Desa (DD) dengan mewajibkan desa untuk menyertakan bukti lunas pajak tahun sebelumya dalam pencairan dana DD tahun 2024. Selain itu, optimalisasi PBB-P2 juga dilakukan dengan memberikan sSanksi penerimaan  dana bagi hasil pajak dan retribusi (DBHPR) desa terhadap realisasi PBB-P2 di desa yang tidak  optimal.

BACA JUGA:Wisata Air Terjun Palak Siring Sepi, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Kuota PTSL di Benteng Bertambah, Segini Jumlah Penambahannya

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bengkulu Utara (BU), Markisman mengatakan, hal ini dilakukan agar dapat mengoptimalkan pendapatan asli Daerah (PAD) pada sektor pajak kegiatan DD disetiap desa. 

"Ya, ditahun 2024 ini, kita akan memperketat terkait realisasi pembayaran pajak dari Dana Desa," ujarnya.

Dalam kebijakan tersebut, Markisman menambahkan, pihaknya akan bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, agar desa taat dan patuh dalam membayar pajak disetiap kegiatannya, baik PBB-P2, Pajak MBLB, Reklame maupun pajak makan minum kegiatan.Kemudian lanjut Markisman, terkhusus PBB-P2, melalui DPMD Kabupaten BU akan membuat  peraturan bupati terkait dengan DBHPR desa 

"Jadi, pemerintah desa wajib menyertakan bukti lunas pajak tahun 2023 sebelum mencairkan  dana desa tahun 2024. Jika tidak pencairan dana desa ditunda yang juga berdampak kepada DBHPR desa dan ini akan kita koordinasikan ke pihak DPMD selaku OPD terkait," tukasnya.(127)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan