Duga Perangkat Kelurahan Tak Netral, Ini Kata Waka DPRD Kota Bengkulu

Wakil Ketua I DPRD Kota Bengkulu, Marliadi. --

BENGKULU, BE - Menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, pergerakan politik dari para calon legislatif (caleg) semakin gencar. Peran Ketua RT hingga lurah dalam menjaga netralitas Pemilu mulai mendapat sorotan. 

Wakil ketua I DPRD Kota Bengkulu Marliadi mengatakan, DPRD banyak menerima banyak laporan dari masyarakat ada tekanan dari oknum RT, bahkan lurah agar memilih calon tertentu. 

"Kita dengar di lapangan, tidak netralnya perangkat daerah yang mengarahkan kepada salah satu calon," ujar Marliadi, Selasa 2 Januari 2024. 

Meskipun demikian, ia belum dapat memberikan keterangan secara detil mengenai nama dan status jabatan oknum yang terduga tersebut. 

Hanya saja, saat ini perlu diawasi, karena jika terbukti maka hal ini sangat fatal dan melanggar peraturan undang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Tak Ada Kriminilitas 'Menonjol', Ini Kata Kapolda Bengkulu

BACA JUGA:Belum Punya BPJS Daftar ke Dinkes, Begini Caranya

"Mari sama-sama kita pantau. Kalau itu terjadi kita minta masyarakat bisa mencari bukti dengan cara direkam atau difoto. Jadi bisa kita laporkan ke tingkat bawaslu," jelasnya. 

Ia mengimbau agar seluruh perangkat pemerintahan mulai dari ASN, Ketua RT, camat dan lurah untuk menjaga stabilitas politik menjelang Pemilu 2024 ini. Jangan sampai, keterlibatan perangkat kelurahan ini menganggu kondusifitas penyelenggaraan pemilu. Dia meminta agar dipahami jika tidak netral maka ada ancaman sanksi yang bisa diterima. 

"Regulasi sudah sangat jelas untuk netral, jadi sama-sama kita kawal. Jika melakukan keberpihakan mendukung calon tertentu maka ada konsekuensi yang akan diterima nantinya," tegas Marliadi. 

Diketahui, larangan dan sanksi sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa, pengurus RT/RW dilarang menjadi salah satu anggota partai politik. 

Kemudian, diperkuat dengan adanya Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 09 tahun 2023 yang menjelaskan RT/RW adalah mitra kerja lurah yang salah satu tugasnya mendukung dan menjalankan visi misi Pemerintah Kota Bengkulu. 

Kepala Dinas Kominfo kota, Gita Gama menjelaskan Pemerintah Kota Bengkulu sangat menjunjung tinggi netralitas dan menjamin kondusifitas di lapangan. Jika ada ASN di Kota Bengkulu yang menjadi tim sukses (timses) Calon Legislatif (Caleg) di Pemilu 2024, maka dikenakan sanksi tegas. 

"Kita terus mengimbau menjaga netralitas baik itu perangkat RT/RW, PTT maupun ASN. Sudah ada Undang-undang dan Peraturan pemerintah tentang Pemilu yang menegaskan tidak boleh melibatkan ASN. Jadi itu sebuah larangan keras," tandas Gita. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan