Harian Bengkulu Ekspress

SPSI Bengkulu Usul UMP Naik 10–15 Persen

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin.--

Harianbengkuluekspress.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu mulai membahas penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2026 bersama perwakilan Apindo, SPSI, dan BPJS Ketenagakerjaan.

Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, mengatakan petunjuk pelaksanaan dan teknis penetapan UMP 2026 masih dalam tahap finalisasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI). Meski begitu, daerah sudah diminta memulai pembahasan dan menerima masukan dari serikat pekerja.

“Meski juklak dan juknis belum selesai, daerah harus mulai membahas. Kita sudah mulai menerima usulan, termasuk dari serikat pekerja,” ujar Syarifudin, kepada BE,Senin, 10 November 2025.

Usulan awal datang dari KSPI, yang mengajukan kenaikan UMP sebesar 8,5–10 persen. Sementara itu, SPSI Provinsi Bengkulu melalui ketuanya, Aizan Dahlan, mendorong kenaikan 10–15 persen. Menurutnya, angka tersebut wajar, karena Bengkulu masih berada pada posisi terendah dalam besaran upah di Sumatera.

BACA JUGA:Saksi Baru Kasus PHL PDAM Diperiksa, Persiapan P-19 Kasus Grtaifikasi PHL

BACA JUGA:Polresta Siagakan Personel di SPBU, Antisipasi Kemecetan Lalu Lintas Akibat Panjangnya Antrean

“Melihat kondisi riil pekerja dan posisi Bengkulu, kami meminta kenaikan 10 sampai 15 persen,” kata Aizan.

Dari sisi pengusaha, Ketua DPP Apindo Bengkulu, Adran Khalik, menilai usulan buruh wajar, namun penentuan UMP harus tetap mengacu pada data BPS, terutama indikator inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

“Kami tidak mempermasalahkan usulan pekerja, tetapi UMP harus berdasarkan data resmi BPS,” jelas Adran.

Penetapan UMP 2026 dijadwalkan paling lambat 21 November 2025, sementara UMK ditetapkan paling lambat 30 November 2025. Proses perumusan tetap mengacu pada Putusan MK No. 168/2024, yang menekankan pendekatan berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

BACA JUGA:Kades Tanjung Besar Belajar ke Negeri Tirai Bambu, Menimba Ilmu Revitalisasi Desa dan Pertanian Modern

Untuk diketahui, sejauh ini provinsi baru memiliki 4 Dewan Pengupahan yang terdiri dari Kabupaten Kota Bengkulu, Kabupaten Mukomuko, Bengkulu Tengah (Benteng) dan Bengkulu Utara. Rumusan penetapan UMP 2026 ini masih mengacu pada Putusan MK No 168/2024 yang memuat pendekatan utama berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL), laju inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta tetap melibatkan Dewan Pengupahan Nasional, pekerja dan juga pelaku usaha di dalam prosesnya. (Bhudi Sulaksono)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan