Mantan Kades dan Pengelola BUMDes Padang Batu Kembalikan Kerugian Negara Rp 189 Juta
JEFRYY/BE Kejari Seluma menggelar konferensi pers terhadap penyelamatan KN dalam pengelolaan BUMDes.--
TAIS, BE - Penyelidikan kasus dugaan korupsi pada pengelolaan anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo Kabupaten Seluma yang dilakukan oleh Kejari Seluma membuahkan hasil. Pasalnya, Mantan Kepala Desa Batu Tugu dan juga pengurus BUMDes yang langsung melakukan pengembalian KN sebesar Rp 189.078.000 ke kas negara.
“Kembalian Kerugian Negara (KN) yang telah kita hitung dengan Inspektorat. Pada pengelolaan BUMDes tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021. Oleh penyidik telah dilakukan pemeriksaan penyelidikan (Lit)," sampai Kajari Seluma Wuriadi Paramitha, SH MH saat Prees Conference yang digelar di aula Kejaksaan Negeri Seluma pada Kamis (4 Januari) sore.
Hal tersebut diketahui, setelah pihak Pidsus Kejaksaan Negeri Seluma, berhasil menyelamatkan uang negara dari hasil audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma. pada pelaksanaan pengembalian KN sebesar Rp 189.078.000 juta. Terlihat dilakukan oleh Mantan Kepala Desa Batu Tugu dan juga pengurus BUMDes yang langsung melakukan pengembalian KN. Sebelum dilakukan penyetoran ke Rekening Negara.
“Dalam perjalanannya dari penyelidikan kita sudah 17 saksi dimintai keterangan dalam pengelolaan BUMDes ini termasuk dokumen dokumen yang ada pada desa,” tegas Kajari Seluma, Wuriadi Paramitha, SH MH dengan didampingi oleh tim penyidik Pidsus Erick Adialsyah Putra, SH dan Eza Winda Gitalastri, SH, MH.
Dalam perjalanan pemeriksaan, penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan. Dalam pengelolaan keuangan BUMDes Desa Padang Batu melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
"Pada hari ini dengan disaksikan oleh para pihak, dilakukan pengembalian. Yang setelah ini langsung akan di teranfer ke rekening BUMDes Desa Padang Batu," tegas Kajari Seluma.
Diketahui, jika usai keluarnya hasil audit Investigasi yang telah dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Seluma, terhadap BUMDes Desa Padang Batu, Kecamatan Ilir Talo. Adanya Kerugian Negara (KN) di dalam pengelolaan anggaran BUMDes yang mencapai Rp 189.078.000.
Dari hasil audit Investigasi yang telah dilakukan pihak Inspektorat Kabupaten Seluma, adanya Kerugian Negara sebesar Rp Rp 189.078.000 juta yang diperoleh dari dugaan Mark Up dari pembelian Organ tunggal dan pembelian Sarana produksi (Saprodi).
Adapun dugaan Mark Up pada BUMDes pada tahun anggaran 2018, 2020 dan 2021. Terbagi dari lima item, yakni pada pendapatan Saprodi dalam rekening BUMDes sebesar Rp 24.250.000, Hasil lelang Saprodi sebesar Rp 15.000.000, Sisa alat Saprodi sebesar Rp 10.000.000, Mar Up harga peralatan Orgen tahun 2020 sebesar Rp 58.308.000. Serta Mar Up harga peralatan Orgen tahun 2021 sebesar Rp 81.516.000.(333)