Kenaikan Cukai Rokok Bakal Sumbang Inflasi
Pengamat Ekonomi Universitas Dehasen Bengkulu Dr Ansori Tawakal SE MM--
BENGKULU, BE - Pemerintah resmi menaikkan tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) rata-rata 10% pada awal 2024. Kebijakan itu tentunya akan berpengaruh kepada harga rokok di pasaran.
Menanggapi hal tersebut, Pengamat Ekonomi Universitas Dehasen Bengkulu Dr Ansori Tawakal SE MM menerangkan, dampaknya terhadap inflasi akan bertahap. Jadi tidak serta merta akan menyumbang andil kepada inflasi.
"Berdasarkan data historis inflasi rokok sebagai respons terhadap cukai rokok ini terjadi secara bertahap di setiap bulan sepanjang tahun, setelah diberlakukan PMK baru. Dengan catatan tidak langsung serta-merta langsung kenaikan inflasi rokok," ungkap Ansori, Kamis 4 Januari 2024.
Namun, dipastikan kenaikan cukai dan harga rokok akan memberikan andil pada inflasi Januari atau selanjutnya. Dirinya juga menyinggung dampak dari kebijakan terhadap rokok elektrik.
"Dengan demikian, kenaikan cukai rokok itu termasuk rokok elektrik diduga akan memberikan inflasi pada nanti bulan-bulan berikutnya, kemungkinan inflasi bulan Januari atau bulan bulan berikutnya secara bertahap seperti kita lihat data historis yang terjadi," jelas Ansori.
Dalam catatan BPS pada inflasi 2023, rokok juga menjadi salah satu komponen yang memberikan andil di dalamnya. Meski besarannya tidak signifikan namun masuk dalam kategori yang cukup memberikan andil besar.
"Berdasarkan kelompok pengeluaran inflasi tahunan terbesar terjadi pada kelompok makanan minuman dan tembakau yaitu sebesar 6,22% dan memberikan andil sebesar 1,69% terhadap inflasi," terangnya.
Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 mengenai Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Dengan adanya aturan itu, per 1 Januari 2024 ini produk-produk rokok elektrik seperti vape atau pod akan dikenakan pajak 10%.
"Tarif Pajak Rokok (baik rokok konvensional ataupun elektrik) ditetapkan sebesar 10% dari Cukai Rokok," tulis aturan tersebut.
Tidak berhenti di sana, per hari ini besaran tarif cukai rokok elektrik juga mengalami kenaikan rata-rata 15% setiap tahun. Hal ini sebagaimana yang pernah disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada 2022 lalu, dan berlaku hingga 2027.(999)