Guru Diwajibkan Kumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja, Ini Panduannya
Mendikbud RI-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIANBE- Pada perilisan Fitur Pengelolaan Kinerja Guru dan Kepala Sekolah di Platform Merdeka Mengajar,. hasil kerja sama Kementerian Pendidikan dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kemendikbud mewajibkan untuk semua guru baik guru sertifikasi maupun non sertifikasi untuk mengumpulkan minimal 32 poin kinerja.
BACA JUGA: Dukung Merdeka Belajar, Sejumlah Pemerintah Daerah Raih Penghargaan, Berikut Daftarnya
Pada platform Merdeka Mengajar (PMM) telah meluncurkan fitur baru yang memungkinkan fitur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah secara lebih efektif mulai dari bulan Januari 2024.
Fitur ini akan terhubung langsung dengan E-Kinerja, bagian dari sistem informasi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dioperasikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Perencanaan Pengembangan Kompetensi dianjurkan memiliki rentang poin minimum antara 32 dan 128 dalam satu semester sesuai dengan Perdirjen GTK Nomor 7607/B.B1/HK.03/2023.
Poin tersebut diperoleh dalam memilih Rencana Hasil kinerja yang efektif dan berdampak bagi diri sendiri, komunitas pendidikan, maupun Satuan Pendidikan.
Adapun panduan yang dapat digunakan dalam menghitung poin tahap pengembangan kompetensi, yaitu:
1. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta pelatihan mandiri sesuai modul kompetensi Guru, Kepala Sekolah, dan atau pengawas sekolah.
Satu Pelatihan serta aksi nyata setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat topik.
2. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan observasi praktik pembelajaran (Persiapan, pelaksanaan, dan diskusi tindak lanjut) bersama rekan sejawat.
Satu observasi sebagai pelaku dan pengamat secara bergantian setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan laporan.
BACA JUGA: Kualitas Pendidikan Meningkat, OAECD Puji Gerakan Merdeka Belajar yang Diterapkan di Indonesia
3. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Penggerak komunitas belajar dengan mengadakan minimal 3 kegiatan berbagi praktik baik.