Guru Diwajibkan Kumpulkan Minimal 32 Poin Kinerja, Ini Panduannya

Mendikbud RI-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

Tiga kegiatan setara dengan 36 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

4. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Narasumber berbagi praktik baik dalam kegiatan yang terkait implementasi Kurikulum Merdeka dan atau Perencanaan Berbasis Data.

Satu kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 8 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

5. Mengkitaknya kompetensi melalui peran sebagai Peserta berbagai praktik baik yang diselenggarakan komunitas belajar.

Satu kegiatan berdurasi 2- 3 jam setara dengan 4 Poin, dibuktikan dengan sertifikat.

BACA JUGA: Kurikulum Merdeka Berlaku Menjadi Kurikulum Nasional

6. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta Program pelatihan dan pendidikan jangka pendek

Atau menengah pada bidang kepemimpinan dan bidang teknis yang relevan seperti Pendidikan Guru Penggerak atau Pelatihan Manajerial Kepala Sekolah.

Satu kegiatan berdurasi 3- 6 bulan setara dengan 128 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

7. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Peserta kegiatan pelatihan atau bimbingan teknis yang memperoleh sertifikat di bidang pendidikan, kebudayaan, riset dan teknologi.

Satu kegiatan berdurasi 2- 3 hari setara 8 poin , dibuktikan dengan sertifikat.

8. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai peserta praktek magang pada dua kerja atau bidang lain yang relevan.

Satu kegiatan berdurasi  2- 4 minggu setara dengan 24 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

9. Meningkatnya kompetensi melalui peran sebagai Partisipan kegiatan seminar lokakarya konferensi, simposium dan atau studi banding lapangan yang diselenggarakan di bidang pendidikan.

Satu kegiatan setara dengan 4 poin, dibuktikan dengan sertifikat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan