Pemungutan Parkir di BS Dihentikan Sementara, Ini Penyebabnya
Kepala Dishub BS, Alian SH--
KOTA MANNA, BE – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Dinas Perhubungan (Dishub) BS nomor 500.11/05/Dishub/2024 tentang penghentian sementara pemungutan retribusi parkir. Adapun pemberhentian tersebut terhitung sejak Sabtu (6 Januari 2024) hingga batas waktu yang belum ditentukan. Atas dasar SE Dishub tersebut seluruh biaya parkir yang ada di BS dihentikan sementara menunggu regulasi terbaru dari peraturan daerah (Perda) yang masih dalam proses.
BACA JUGA:PN Manna Gandeng LBH Unib, Ini Tujuannya
BACA JUGA:76 Pejabat Kaur Bergeser, Ini Daftarnya
Kepala Dishub BS, Alian SH mengatakan, penghentian sementara biaya parkir tesebut dikarenakan belum diundangkannya Perda tentang pajak dan retribusi daerah sebagai dasar legalitas pemungutan parkir di tepi jalan umum dan tempat tertentu.
"Jadi untuk masyarakat yang memarkirkan kendaraan di tepi jalan maupun tempat khusus tidak perlu mengeluarkan uang untuk membayar parkir mulai tanggal 6 Januari. Sebab semua pungutan parkir dihentikan sementara sampai waktu yang belum ditentukan, " ujar Alian kepada BE, Jumat (5 Januari 2024).
Lebih lanjut Alian mengatakan, kalau masih adanya kegiatan penarikan biaya parkir dipastikan bukan dilakukan oleh pihak Dishub BS. Sebab, belum adanya Perda dan regulasi yang mengatur tentang retribusi parkir tersebut. Sehingga tidak ada juru parkir (Jukir) yang beroperasi karena juga diberhentikan sejenak melakukan penarikan retribusi menunggu perda terbaru.
"Jika masih ada penarikan retribusi parkir di Bengkulu Selatan itu di luar tanggungjawab Dishub dan dapat dikatakan pungli,” katanya.
Alian juga dengan tegas menyampaikan, jukir tidak boleh sembarangan menarik biaya parkir dari masyarakat karena hal tersebut akan bertentangan dengan peraturan yang ada. Jika masih nekat menarik biaya parkir ancaman hukum bisa menjerat karena melanggar SE yang ada.
“Jadi kepada masyarakat jangan dilayani kalau ada jukir yang ngotot mau menarik biaya parkir. Silahkan laporkan langsung ke kami supaya ditindak,” tegasnya. (117)