Sengketa Lahan HGU Belum Tuntas, Warga Air Napal Hadang Aktivitas PT Bio
Polemik : Sejumlah warga menghadang para pekerja PT Bio Nusantara Teknologi yang hendak memasuki area kebun kelapa sawit, Selasa, 2 Desember 2025.-Istimewa/Bengkuluekspress.-
Harianbengkuluekspress.id - Ketegangan kembali terjadi di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Selasa pagi 2 Desember 2025.
Sejumlah warga menghadang para pekerja PT Bio Nusantara Teknologi yang hendak memasuki area kebun kelapa sawit yang masih berstatus sengketa.
Aksi ini berlangsung tanpa insiden kekerasan, namun menunjukkan kuatnya penolakan warga terhadap aktivitas perusahaan di lahan tersebut.
Dari video amatir yang beredar, menunjukan bahwa warga berdiri di jalur masuk menuju lokasi perkebunan, mencegah pekerja perusahaan melanjutkan kegiatan mereka.
BACA JUGA:Libatkan Pelajar untuk Edukasi Hukum, Kejari Mukomuko Musnahkan Barang Bukti 33 Perkara
BACA JUGA:Jelang Vaksinasi HPV Nasional, Dinkes Mukomuko Pastikan Kesiapan Penuh
Penolakan ini berkaitan dengan sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) seluas 138 hektare (Ha) yang hingga kini belum memperoleh kejelasan hukum.
Mantan Kepala Desa Air Napal, Riskan Arif menjelaskan, warga menilai perusahaan tidak memiliki dasar untuk melanjutkan kegiatan replanting di wilayah tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa sejak November 2023, aktivitas replanting di lahan eks HGU PT Ika Hasfram telah resmi dihentikan melalui surat yang ditandatangani Gubernur Bengkulu saat itu, Rohidin Mersyah.
"Sejak dikeluarkannya surat penghentian oleh Gubernur pada November 2023, seluruh kegiatan replanting di area sengketa ini seharusnya dihentikan sampai persoalan lahan benar-benar selesai," kata Rizkan.
Meski PT Bio Nusantara Teknologi sebelumnya telah melakukan replanting di lahan eks HGU tersebut, warga menegaskan bahwa mereka tetap berpegang pada keputusan gubernur.
BACA JUGA:Prediksi BMKG, Daerah yang Alami Hujan Lebat Hari Ini, Rabu 3 Desember 2025, Waspadalah!
Selama status lahan belum diputuskan secara resmi, masyarakat Desa Air Napal akan tetap menolak segala bentuk aktivitas perusahaan di wilayah yang disengketakan itu.