Harian Bengkulu Ekspress

Ipda Rejang Lebong Petakan Kerawanan DD , Begini Sasarannya

Kantor Inspektorat Kabupaten Rejang Lebong yang ada di Jalan Sukowati Curup.-Ary/BE -

Harianbengkuluekspress.id - Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Rejang Lebong tengah melakukan pemetaan kerawanan penggunaan Dana Desa (DD) di seluruh wilayah Kabupaten Rejang Lebong. Langkah ini dilakukan bersamaan dengan audit penggunaan dana desa tahap I tahun anggaran 2025.

Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Erik Rosadi SSTP MSi mengatakan, saat ini pihaknya sedang mengaudit penggunaan dana desa tahap I sebesar 60 persen pada 122 desa yang dibagi dalam tiga gelombang pemeriksaan.

"Dari laporan administrasi yang disampaikan pihak desa, kini tinggal kita lakukan pemetaan tingkat kerawanannya. Bila dinilai cukup rawan, maka tidak menutup kemungkinan kita akan turun langsung untuk mengecek fisik di lapangan," ujar Erik.

BACA JUGA: Bupati Lebong Berharap Terima Penghargaan Ini

BACA JUGA: Seluruh Sekolah di Rejang Lebong Diupayakan Terima Ini

Dijelaskan Erik, pemetaan kerawanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar entry meeting pada November 2025 lalu untuk melakukan survei pendahuluan terhadap 122 desa sebelum audit dilaksanakan.

"Kita petakan dulu menyesuaikan dengan efisiensi anggaran jelang tutup tahun. Saat ini kita periksa lebih dulu dokumen yang disampaikan. Kita memanggil kepala desa, bendahara desa dan sekretaris desa," papar Erik.

Lebih lanjut Erik menjelaskan, seluruh dokumen yang disampaikan desa penerima dana desa, lanjut Erik, akan dicek secara menyeluruh. Tidak tertutup kemungkinan juga dilakukan survei langsung ke lokasi kegiatan yang dilaksanakan desa.

Menurut Erik, kerentanan penyalahgunaan dana desa yang kerap ditemukan selama ini umumnya terkait pekerjaan fisik, seperti tidak sesuai spesifikasi, kekurangan volume pekerjaan, hingga ketidaksesuaian nilai fisik.

"Itu yang selama ini cukup rentan kita amati," kata Erik.

Selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP), Erik menegaskan bahwa sejak awal Inspektorat telah membuka ruang pendampingan bagi pemerintah desa, namun fasilitas itu belum dimanfaatkan secara optimal.

"Kalau alasannya karena jarak, mereka bisa memanfaatkan pendamping desa. Seyogyanya seluruh elemen yang sudah dibiayai negara ini dimanfaatkan sebaik-baiknya," tegas Erik

Sementara itu, sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Rejang Lebong mencatat sebanyak 122 desa di Rejang Lebong pada tahun anggaran 2025 menerima kucuran dana desa dari pemerintah pusat sebesar Rp101,3 miliar. Hingga Mei 2025, realisasi pencairan tahap I telah mencapai sekitar 40 persen atau lebih dari Rp 40 miliar, sementara sisanya akan dicairkan pada tahap II sebesar 60 persen. (ari)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan