Baliho Caleg Dibakar, Ini Alasan Pelaku

IST/BE MAAF : Didampingi para orang tuanya, ke-4 remaja pelaku pembakaran baliho caleg dari Partai Perindo meminta maaf secara langsung kepada pemilik baliho.--

LEBONG, BE – Beralasan untuk menghidupkan api, karena sedang mencari ikan. Empat orang pemuda yang semuanya masih anak dibawah umur, membakar salah satu baliho calon Legisliatif (caleg) Dapil 3 DPRD Kabupaten Lebong, di kawasan Kelurahan Taba Anyar, Kecamatan Lebong Selatan. Baliho itu atas nama Wilyan Bachtiar SIP dari Partai Perindo.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kapolsek Lebong Selatan AKP Kuat Santosa SH membenarkan adanya peristiwa tersebut. Para pelaku sudah dikatehui dan sudah dimintai keterangannya.

“Ada sebanyak 4 orang pelaku yang semuanya masih anak dibawah umur,” sampainya, Sabtu (06/01).

Lanjut Kapolsek, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, ke 4 pemuda itu mengakui merekalah yang membakar salah satu baliho caleg. Dengan alasan mereka ingin menghidupkan api, karena sedang mencari ikan.

“Itu alasan mereka ketika diintrogasi,” jelasnya.

BACA JUGA: Kaesang Harapkan Kemenangan Prabowo/Gibran, Ini Pernyataannya

BACA JUGA:KPU Temukan Surat Suara Rusak, Segini Jumlahnya

Atas peristiwa ini ucap Kapolsek, telah dilakukan mediasi antara para pelaku bersama caleg atas nama Wilyan Bachtiar selaku pemilik dari baliho tersebut. Dari hasil mediasi yang dilakukan, para orang tua pelaku meminta maaf secara langsung kepada pemilik baliho dan permintaan maaf itu bisa diterima oleh sang caleg.

“Mediasi dilakukan di kantor Lurah taba Anyar dan para pelaku membuat surat pernyataan,” ucapnya.

Masih kata Kapolsek, dalam peristiwa ini murni kenakalan remaja. Pelaku pembakaran semuanya masih anak dibawah umur. Dia bersyukur dan berterima kasih persoalan ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

“Semuanya telah selesai dan tidak ada lagi permasalahan,” tuturnya.

Sementara itu, caleg yang balihonya dibakar, Wilyan Bachtiar SIP ketika dikomfirmasi BE mengatakan, setelah dilakukan mediasi dan dirinya mengambil kebijaksanaan, tidak melanjutkan kasus pembakaran baliho miliknya.

“Sudah ada penandatangannan berita acara dan para pelaku sudah saya maafkan,” ucapnya

Ditegaskan Wilyan, pembakaran atau pengrusakan baliho caleg sendiri sebenarnya melanggar Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang alat peraga kampanye (APK) dan diancam dengan hukuman pidana. Untuk itulah dirinya berharap kedepan tidak ada lagi pengrusakaan APK gambar siapapun.

Tag
Share