56 BUMDes di Benteng Telah Berbadan Hukum, Ini Keunggulannya
Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan DPMD Benteng, Sandarman SSos MM--
BENTENG, BE - Dari 142 desa di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), sebanyak 56 desa telah memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang berbadan hukum.
BACA JUGA:KPU Benteng Santuni Anak Yatim Piatu, Segini Jumlahnya
BACA JUGA:Jalan Kabupaten di Benteng Ambruk, Begini Kondisi Terkininya
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Benteng, Drs Hendri Donal SH MH melalui Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pedesaan DPMD Benteng, Sandarman SSos MM mengatakan, memang terdapat perbedaan yang jelas antara BUMDes yang telah berbadan hukum dan yang belum berbadan hukum.
Beberapa desa yang sudah berbadan hukum percepatan dan pertumbuhan BUMDes sangat luar biasa.
Perkembangan BUMDes dilihat dari kegiatan usaha yang semakin sukses. Pengurus BUMDes melakukan kerjasama dengan pihak perusahaan dan pihak-pihak lain dalam mengembangkan usaha BUMDes.
"BUMDes yang sudah berbadan hukum tak hanya semata-mata mengandalkan dana desa (DD). Melainkan ada kerjasama dengan pihak perbankan, Bulog serta perusahaan lain. Kita harapkan, BUMDes bisa membantu menggeliatkan ekonomi masyarakat sekitar," kata Sandarman.
Selain itu, terang Sandarman, sebanyak 60 nama BUMDes saat ini telah terverifikasi dan sedang berproses penerbitan badan hukum. Lalu 8 BUMDes telah melakukan pendaftaran badan hukum dan 11 BUMDes sedang dalam tahap perbaikan dokumen badan hukum.
"Masih ada sebanyak 7 BUMDes yang belum melakukan pendaftaran nama BUMDes," jelasnya.
Lebih lanjut Sandarman menerangkan, ada beberapa tahapan dalam mengurus badan hukum BUMDes. Dimulai dari rapat pembentukan BUMDes dan dilengkapi dengan SK Kades tentang pengurus BUMDes. Setelah berkas persyaratan administrasi lengkap, sambungnya, barulah nama BUMDes bisa didaftarkan ke Kemendes melalui situs SID. Tentu saja dengan melampirkan berkas pendukung, seperti ADRT BUMDes, Perdes tentang BUMDes dan program kerja.
"Apabila nama BUMDes sudah terdaftar di Kemendes, barulah proses badan hukum ke Kemenkum dan HAM bisa diproses," pungkasnya.(135)