Tipikor Polres Seluma Segera Limpahkan Tsk Dusun Tengah
JEFRYY/BE Tersangka dugaan korupsi dana desa yang selangkah lagi masuk ke meja hijau.--
Harianbengkuluekspress.id - Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Seluma dalam waktu dekat akan melimpahkan para tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Dusun Tengah, Kecamatan Lubuk Sandi, tahun anggaran 2024 ke Kejaksaan Negeri Seluma.
Kapolres Seluma AKBP Bonar Pakpahan, didampingi Kasat Reskrim AKP Sirait melalui Kanit Tipikor Iptu Dendi mengatakan, saat ini berkas perkara telah kembali diserahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU) setelah sebelumnya dikembalikan untuk dilengkapi.
"Berkas sempat dikembalikan karena ada kekurangan. Selanjutnya telah kami lengkapi dan saat ini kembali kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Seluma. Apabila sudah dinyatakan lengkap atau P21, maka para tersangka akan segera kami limpahkan bersama barang bukti," ujar Kapolres.
Kasus ini bermula dari temuan sejumlah kejanggalan dalam realisasi APBDes Dusun Tengah tahun 2024. Berdasarkan hasil penyelidikan, beberapa kegiatan yang tercantum dalam laporan pertanggungjawaban diduga tidak dilaksanakan sepenuhnya, bahkan ada yang sama sekali tidak terealisasi.
BACA JUGA:Akhiri Perbedaan Data ,Pemkot Bengkulu Terapkan Satu Data Indonesia
BACA JUGA:Sekda Minta OPD Tuntaskan Program
Sejumlah program pembangunan desa, seperti pembangunan rabat beton, pengadaan barang, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat, diduga hanya dilaporkan secara administratif tanpa pelaksanaan di lapangan.
Hasil audit dan penyidikan mengungkapkan adanya dugaan kerugian keuangan negara yang ditaksir mencapai Rp 577 juta. Kerugian tersebut diduga berasal dari kegiatan fiktif, mark-up anggaran, serta belanja barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni JI (32) selaku Kepala Desa Dusun Tengah, IS (43) selaku Sekretaris Desa, serta LH (47) selaku Kaur Keuangan Desa Dusun Tengah.
Ketiganya diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dengan modus penarikan dana dari rekening desa tanpa melaksanakan kegiatan fisik, pembuatan laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, serta penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) yang tidak sesuai ketentuan.
Setelah menerima berkas perkara tahap I, jaksa penuntut umum memiliki kewenangan untuk meneliti kelengkapan formil dan materiil berkas, termasuk terpenuhinya unsur tindak pidana korupsi serta kecukupan alat bukti untuk pembuktian di persidangan. (Jefrianto)