Kerugian Negara di BS Rp 75 Juta Dikembalikan, Dalam Kasus Ini

Kasi Intel Kejari BS, Hendra Catur Putra SH MH --

KOTA MANNA, BE  - Kejari Bengkulu Selatan (BS) menerima pengembalian uang kerugian negara dari tindak pidana korupsi dana Program Pilot Inkubasi Desa-Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL).

BACA JUGA:Harga Sawit di BU Stabil, Segini Harganya

BACA JUGA:PSR Solusi Bagi Petani Sawit, Ini Kata Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu

Kajari BS, Nurul Hidayah SH MH melalui Kasi Intel, Hendra Catur Putra menjelaskan, pengembalian uang negara tersebut dilakukan warga Desa Lubuk Ladung Kecamatan Kedurang Ilir, SS. Uang pengembalian kerugian negara tersebut diserahkan oleh istri tersangka yang diterima Kasi Pidsus, Dafit Riadi SH yang dimasukkan ke kas negara untuk pemulihan kerugian negara dari tindakan korupsi. 

“Tersangka SS terjerat kasus korupsi dari dana yang bersumber dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes-PDTT),” ujar Hendra kepada BE, Minggu (7 Januari 2024).

Lebih lanjut Hendra menyampaikan, uang kerugian negara tersebut dikembalikan melalui Kejari BS  pada Kamis (4 Januari 2024) lalu. Adapun anggaran PIID-PEL yang dikorupsi oleh SS senilai Rp 680.770.000 yang bersumber dari DIPA Kemendes-PDTT tahun 2019. Tersangka dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman pidana penjara 20 tahun

“Saat melakukan tindak pidana korupsi SS menjabat sebagai Ketua Tim Pengelola Kegiatan Kemitraan (TPKK) yang menerima dana bantuan tersebut di Desa Betungan Kecamatan Kedurang Ilir,” sampainya.

Hendra menjelaskan, upaya pengembalian kerugian negara yang dilakukan SS belum mencapai 50 persen dari kerugian negara yang timbul. Sebab  jumlah kerugian negara yang dilakukan SS Rp323,7 juta. Dari pengakuan pelaku uang hasil korupsi digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Adapun untuk modus penyimpangan anggaran yang dilakukan tersangka yaitu melakukan mark up harga pengadaan barang dan jasa dan nota fiktif, serta mengurangi volume pekerjaan pembangunan rumah produksi box dryer.

“Tersangka SS yang mengangsur pengembalian kerugian negara bisa menjadi pertimbangan yang meringankan tersangka dalam proses persidangan nanti,” pungkasnya. (117)

Tag
Share