Harian Bengkulu Ekspress

Dua Oknum Guru Selingkuh Terancam Dihukum Berat

RENALD/BE Hamdan Sarbaini--

Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan dua oknum guru berstatus ASN berinisial C dan Y menghebohkan Bengkulu Selatan penanganannnya terus berlanjut. Peristiwa ini terjadi di Kecamatan Pino Raya dan mencuat setelah keduanya dipergoki langsung oleh WD, suami sah Y, yang kemudian melaporkannya ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Inspektorat Daerah Bengkulu Selatan pad Oktober 2025 lalu.

Inspektorat Daerah bersama Disdikbud Bengkulu Selatan telah menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan pendalaman dan pemeriksaan, termasuk pengumpulan bukti serta dokumen klarifikasi. Jika terbukti bersalah, kedua oknum guru tersebut terancam sanksi berat hingga pemberhentian sebagai ASN. 

"Kami sudah memprosesnya dan sudah mengeluarkan laporan hasil pemeriksaan. Dan LHP tersebut sudah kami sampaikan ke pimpinan (Bupati, red) untuk ditindak lanjuti," ujar Hamdan kepada BE, Selasa 23 Desember 2025 kepada BE.

Lebih lanjut, Hamdan juga menjelaskan saat ini pihaknya masih menunggu tindak lanjut hasil laporan tersebut. Nantinya hasil tersebut akan menentukan sanksi yang akan diberikan kepada dua oknum guru tersebut.

"Nanti setelah LHP diproses dengan pembentukan tim, pemberian sanksi atas tindak lanjut LHP yang kami keluarkan," terangnya.

BACA JUGA:Wajibkan ASN dan PPPK Belanja Didalam Pasar

BACA JUGA:Wisata Air Panas Desa Babakan Bogor, Destinasi Relaksasi Alam Menanti Sentuhan

Hamdan juga menjelaskan nanti tim akan mengkaji sanksi apa yang akan diberikan kepada keduanya. Tidak menutup kemungkinan keduanya dikenakan sanksi berat.

"Bisa sanksi berat, walaupun dia berat ada kerterianya juga. Jadi nanti tim yang akan mengkaji berdasarkan hasil laporan inspektorat," ungkapnya.

Hamdan menjelaskan bahwa kedua oknum guru tersebut diberikan rekomendasi hukuman berat. Namun ia belum dapat memastikan secara pasti sanksi berat yang akan dikenakan seperti apa.

"Iya kami sudah memberikan rekomendasi untuk pemberian sanksi berat. Walaupun sanksi berat itu ada kreterianya, bisa diberhentikan, bisa turun jabatan atau pangkatnya, nanti pertimbangannya tim yang akan menindak lanjutinya," pungkasnya. (Renald)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan