Harian Bengkulu Ekspress

Cara Melaporkan Perusahaan yang Menggaji Karyawan di Bawah UMP

ilustrasi cara pelaporan perusahaan yang menggaji di bawah UMP ke Disnaker-tangkaplayar/bengkuluekspress-

Harianbengkuluekspress,id- Pemerintah  akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) sebagai acuan pembayaran gaji bagi pekerja.
Pekerja yang menerima upah di bawah UMPyang telah ditetapkan pemerintah memiliki hak untuk melaporkan perusahaan tempatnya bekerja. Pelaporan dapat dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) setempat sesuai domisili perusahaan.

Namun demikian, sebelum menempuh jalur pelaporan, pekerja disarankan terlebih dahulu melakukan musyawarah dengan pihak perusahaan. Langkah ini penting sebagai upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan sesuai mekanisme hubungan industrial.

Apabila musyawarah tidak mencapai kata sepakat atau perusahaan tetap tidak memenuhi kewajiban pembayaran upah sesuai UMP, maka pekerja dapat menempuh jalur pelaporan resmi ke Disnaker.

BACA JUGA:Hari ini Pengumuman UMP 2026, Perusahaan Dilarang Bayar Upah di Bawah Standar, Ini Sanksinya

BACA JUGA:Jaga Stabilitas Harga Menjelang Nataru, Satgas Pangan Polres Mukomuko Sidak Pasar Tradisional

Tata Cara Melaporkan Perusahaan ke Disnaker

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan pekerja:

1. Lakukan Musyawarah dengan Perusahaan

Sampaikan keberatan secara baik-baik kepada manajemen atau bagian HRD.
Pastikan pembahasan mengacu pada UMP yang berlaku di daerah tersebut.

2. Kumpulkan Bukti Pendukung

Siapkan dokumen yang menunjukkan bahwa upah yang diterima berada di bawah UMP, seperti:

- Slip gaji

- Perjanjian kerja atau kontrak

- Bukti transfer gaji

- Surat keputusan UMP daerah

3. Datangi atau Hubungi Disnaker Setempat

Pekerja dapat datang langsung ke kantor Disnaker kabupaten/kota atau provinsi tempat perusahaan beroperasi.
Beberapa daerah juga menyediakan layanan pengaduan online.


4. Ajukan Pengaduan Resmi

Isi formulir pengaduan dan lampirkan bukti-bukti yang telah disiapkan.
Pengaduan dapat dilakukan secara perorangan maupun kolektif.

BACA JUGA:Kapan Penetapan UMP 2026 Diumumkan? Pengusaha dan Perkerja Resah, Wamenaker : Tunggu Saja

BACA JUGA:40 Perusahaan Buka Lowongan Magang Bergaji UMP, Daftar Secara Online


5. Proses Pemeriksaan

Setelah laporan diterima, Disnaker akan:

- Memanggil perusahaan

- Melakukan pemeriksaan

- Memberikan pembinaan atau rekomendasi sanksi jika ditemukan pelanggaran

- Jika tidak ada penyelesaian, kasus dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Tips Penting bagi Pekerja yang harus disiapkan sebelum melapor

1. Pastikan UMP yang berlaku
Cek besaran UMP terbaru sesuai wilayah kerja perusahaan.
2. Simpan semua bukti dengan rapi
Dokumen tertulis sangat penting dalam proses pemeriksaan.
3.  Laporkan secara kolektif bila memungkinkan
Laporan bersama karyawan lain biasanya lebih kuat.
4. Tidak perlu takut intimidasi
Hukum melindungi pekerja yang memperjuangkan hak normatifnya.
5. Catat kronologi kejadian
Tuliskan kapan mulai digaji di bawah UMP dan upaya yang sudah dilakukan.

Perlu diketahui, membayar upah di bawah UMP merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja.

Dengan memahami prosedur pelaporan ini, pekerja diharapkan dapat memperjuangkan haknya secara tepat, legal, dan berani sesuai aturan yang berlaku.(**)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan