Terdakwa Perjalanan Dinas Diminta Kembalikan KN
RIZKY/BE Sejumlah anggota DPRD Provinsi Bengkulu aktif dan non aktif saat diambil sumpah sebelum memberikan keterangan sebagai saksi pada sidang korupsi perjadin Setwan DPRD Provinsi Bengkulu di Pengadilan Tipikor Negeri Bengkulu beberapa waktu lalu--
Harianbengkuluekspress.id - Kasus dugaan korupsi perjalanan dinas (perjadin) Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2023 dalam waktu dekat memasuki agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu meminta para terdakwa mengembalikan kerugian negara sebelum tuntutan dilakukan.
Pengembalian kerugian negara bisa dijadikan pertimbangan bagi JPU untuk memberikan keringanan tuntutan bagi terdakwa. Hal tersebut disampaikan Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan SH MH.
"Kami minta kepada terdakwa korupsi perjadin mengembalikan kerugian negara. Sampai tahap ini, belum semuanya mengembalikan kerugian negara. Pengembalian kerugian negara bisa dijadikan pertimbangan saat tuntutan," jelas Arief.
BACA JUGA:Sidang Kasus Tambang PT RSM Bengkulu Digelar 6 Januari 2026
BACA JUGA:Nilai Matematika TKA SMA 2025 Jeblok, Ini Daftar Provinsi dengan Skor Tertinggi
Dari tujuh orang terdakwa, belum semuanya mengembalikan kerugian negara. Data terhimpun, baru 3 terdakwa mengembalikan kerugian negara, mereka adalah mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga mengembalikan Rp 380 juta, mantan PPTK Perjalanan Dinas, Rozi Marza mengembalikan Rp 100 juta dan mantan Kassubag Umum, Rizan Putra mengembalikan Rp 40 juta. JPU, pengembalian kerugian negara bertambah. Dengan jumlah pengembalian saat ini masih kurang dengan total kerugian negara korupsi perjadin Rp 5,19 miliar.
"Sudah ada beberapa mengembalikan, tapi belum semuanya. Total kerugian negara korupsi perjadin Rp 5,19 miliar," imbuh Arief.
BACA JUGA: Atlet Taekwondo Mukomuko Bawa 22 Medali dari Kejuaaran Ini
Tujuh terdakwa terseret kasus korupsi perjadin DPRD Provinsi Bengkulu adalah mantan Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Erlangga, mantan Bendahara, Dahyar, mantan Kassubag Umum, Rizan Putra, PPTK Perjalanan Dinas, Rozi Marza, Pembantu Bendahara, Ade Yanto dan Rely Pribadi serta staf PPTK, Lia Fita Sari.
Modus yang digunakan yakni double posting, satu kegiatan tetapi ditulis 2 kali kegiatan perjalanan dinas. Hal itu terungkap dari keterangan saksi anggota dewan saat persidangan. Pencatutan nama dibuat melakukan perjalanan dinas padahal tidak, pengeluaran anggaran tidak sah hingga pembayaran honor perjalanan dinas yang tidak dilakukan. (Rizki Surya Tama)