Penipuan Tes Polri ke Meja Hijau, Ini Jadwal Sidangnya

Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani didampingi Jaksa Pidum memberikan penjelasan terkait pelimpahan berkas penipuan dan penggelapan yang dilakukan oknum anggota Polri dalam perekrutan Polri. -RIZKY/BE -

BENGKULU, BE - Berkas kasus penipuan dalam perekrutan Bintara Polri Gelombang II tahun 2023 melibatkan satu orang oknum anggota Polri berinisial SAN telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bengkulu. 

Untuk sidang perdana akan dilaksanakan pada, Kamis 11 Januari 2024 dengan agenda membacakan dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Pada kasus tersebut, jaksa mendakwa SAN dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 374 tentang penipuan dan penggelapan. Hal tersebut disampaikan Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianty Andriani SH MH.

"Berkas penipuan perekrutan anggota Polri sudah dilakukan pelimpahan tahap II tersangka dan barang bukti. Bahkan berkas sudah dikirim ke pengadilan dan sudah keluar jadwal sidang. Sidang perdana dijadwalkan Kamis, 11 Januari 2024," jelas Kasi Penkum, Senin, 8 Januari 2024.

Didalam dakwaan tersebut, hanya satu orang terdakwa yakni SAN. Tidak dituliskan adanya terdakwa lain, tetapi di dalam berkas disebutkan terdakwa SAN dan kawan kawan (DKK). Tidak menutup kemungkinan kasus tersebut akan dilanjutkan setelah selesai sidang dengan terdakwa SAN. Atau di dalam persidangan akan ada fakta persidangan yang menyebutkan pihak mana saja yang terlibat.

"Di dalam SPDP kemarin disebutkan dia (SAN) dan kawan kawan (DKK). Tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain dikemudian hari jika memang ditemukan alat bukti yang cukup," imbuhnya.

Pada kasus penipuan tersebut, tersangka SAN memalsukan tanda tangan dan cap Kapolda Bengkulu serta Karo SDM Polda Bengkulu. 

Menurut jaksa, pemalsuan tanda tangan dan cap itu sudah termasuk didalam pasal 378 KUHP. Cap dan tanda tangan itu dilakukan untuk melakukan tipu muslihat agar korban percaya. 

"Itu sudah termasuk dalam pasal 378 KUHP, tetapi lebih jelasnya nanti saat persidangan sudah dilaksanakan," tutup Kasi Penkum.

Dugaan penipuan tersebut dilaporkan oleh salah satu calon siswa ke Polda Bengkulu Ya (21) warga Kabupaten Bengkulu Utara. Akibat ditipu oknum anggota Polri yang mengaku bisa meluluskannya jadi polisi, Ya mengalami kerugian Rp 750 juta. Ya melaporkan oknum anggota Polri berinisial SAN. Sampai akhirnya Yayat harus menelan kekecewaan setelah tahu dokumen yang diserahkan SAN palsu.(167)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan