Seleksi PPIH Arab Saudi 2024 Tingkat Pusat Segera Dibuka, Ini Syaratnya
Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
BACA JUGA: PNS Kemenag Terancam Tidak Terima Uang Makan, Ini Alasannya
C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)
- Batas usia terendah 25 tahun dan tertinggi 45 tahun pada saat mendaftar
- Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI
- Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan pondok pesantren
- Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji
- Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris
3. Syarat Kelengkapan Administrasi
- Kartu Tanda Penduduk
- SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)
BACA JUGA: Siap-siap!, Kemendikbudristek Usul ASN PPPK 419.146 Formasi, Ini Penjelasannya
- Ijazah Pendidikan Terakhir
- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga
- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah
- Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000