Seleksi PPIH Arab Saudi 2024 Tingkat Pusat Segera Dibuka, Ini Syaratnya

Juru bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie-Istimewa/Bengkulu Ekspress-

BACA JUGA: PNS Kemenag Terancam Tidak Terima Uang Makan, Ini Alasannya

C. Penanganan Krisis dan Pertolongan Pertama Pada Jemaah Haji (PKP3JH)

- Batas usia terendah 25 tahun dan tertinggi 45 tahun pada saat mendaftar

- Berprofesi sebagai dokter, paramedis, dan/atau penanganan bencana pada RS TNI/Polri/RS Haji/ FK UIN/BNPB/PERDOKHI

- Berasal dari unit pelayanan kesehatan, lembaga/instansi yang menangani bencana, dan unit penanganan bencana pada organisasi kemasyarakatan Islam, lembaga pendidikan Islam, dan pondok pesantren

- Memahami dan mampu melakukan penangan krisis dan pertolongan pertama pada Jemaah Haji

- Diutamakan bisa berbahasa Arab dan/atau Inggris

3. Syarat Kelengkapan Administrasi

- Kartu Tanda Penduduk

- SK Pegawai ASN atau TNI/Polri (bagi ASN/TNI/Polri)

BACA JUGA: Siap-siap!, Kemendikbudristek Usul ASN PPPK 419.146 Formasi, Ini Penjelasannya

- Ijazah Pendidikan Terakhir

- Surat Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga

- Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah

- Surat Ijin Suami (bagi perempuan menikah), bermaterai Rp. 10.000

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan