Siap-siap!, Kemendikbudristek Usul ASN PPPK 419.146 Formasi, Ini Penjelasannya
Seleksi ASN PPPK 2024 segera digelar-Istimewa/Bengkulu Ekspress-
HARIAMBE- Ditahun 2024 ini, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) akan menggelar seleksi Aparatur Sipil negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Seleksi tersebut seiring dengan pengumuman perekrutan CPNS dan PPPK oleh Presiden RI, Joko Widodo.
BACA JUGA: Sambangi Kemendikbudristek, Ini 4 Aspirasi Honorer
Perlu Diketahui, Presiden Jokowi menyebutkan di tahun 2024, total jumlah ASN yang akan direkrut mencapai 2,3 juta formasi.
Formasi tersebut adalah gabungan untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
" Baru saja kami mengusulkan formasi untuk (seleksi guru ASN PPPK) 2024 yaitu sejumlah 419.146 formasi," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek Nunuk Suryani.
Dijelaskan Nunuk, perekrutan tersebut sebagai langkah pemerintah untuk memenuhi target satu juta guru honorer yang akan menjadi guru ASN PPPK hingga akhir tahun 2024.
Kemendikbudristek mencatat, guru honorer yang sudah diangkat menjadi guru ASN PPPK sejak 2021 sudah mencapai 800 ribu guru honorer.
Dari target satu juta guru honorer itu, pihaknya masih membutuhkan 200 formasi lagi.
Kendati hanya membutuhkan 200 formasi lagi menuju satu juta, namun, pemerintah justru akan membuka kembali seleksi ASN PPPK dengan membuka 400 formasi.
Ini dilakukan sebagai salah satu upaya untuk memastikan tidak ada lagi guru honorer di sekolah negeri, pemerintah justru akan membuka kembali seleksi ASN PPPK tahun ini dengan formasi mencapai 400 ribu.
BACA JUGA: Pendaftaran CPNS 2024 Bakal Dibuka, Ini Jurusan Paling Banyak Dibutuhkan
"Kalau ditotal guru non-ASN yang menjadi ASN sudah 800 ribu sehingga untuk satu juta gurunya tinggal 200 ribu lagi. Kami sedang membahas detail lagi agar pemerintah daerah mengusulkan formasi yang maksimal,"kata Nunuk.
Disinggung penyediaan anggaran gaji, Nunuk menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)